DILEMATIKA HUKUM: KONFLIK ANTARA QANUN JINAYAH ACEH DAN NORMA-NORMA HAK ASASI MANUSIA

Main Article Content

Ghina Cantika
Arif Alwan
Gilang Permana
Deden Najmudin

Abstract

Pelaku zina diancam dengan hukuman hudud di mana hukumannya telah di tetapkan sebagai hak Allah SWT atau dengan kata lain hukuman ini telah di tetapkan sehingga tidak dapat digugurkan oleh siapapun. Aceh menerapkan hukuman hudud bagi pelaku zina namun hanya hukuman jilid (cambuk atau dera) saja yang di terapkan, sedangkan hukuman rajam tidak di terapkan karena mencakup di kalangan para ahli. Penulis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui teknik studi kepustakaan (library Research). Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa adanya pertentangan dengan supremasi hukum dengan konsep Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 28 UUD 1945 telah membatasi adanya hukuman rajam di Aceh karena adanya jaminan Hak untuk hidup sebagai hak fundamental yang wajib negara lindungi. Sedangkan hukuman rajam memiliki sifat untuk membunuh seseorang dengan melemparinya dengan batu, sehingga hal ini jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. 


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Cantika, G., Alwan, A., Permana, G., & Najmudin, D. (2024). DILEMATIKA HUKUM: KONFLIK ANTARA QANUN JINAYAH ACEH DAN NORMA-NORMA HAK ASASI MANUSIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(11), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v9i11.9049
Section
Articles

References

Ali. "Pengaruh Tradisi Arab Pra Islam Terhadap Hukuman Rajam." Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14 (2014).

Fadhlianti, S. D. F. d. E. "Perbandingan Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Qanun Jinayat." At-Tasyri’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 15 (Desember 2023).

Fartini, A., n.d. "Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Al-ahkam: Jurnal Hukum, Sosial dan Agama 14 (2018).

Gunawan, I. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. 4. Jakarta: PT. Bumi Aksara., 2016.

Hatta, M. "Perdebatan hukuman mati di Indonesia: Suatu kajian perbandingan hukum Islam dengan hukum pidana Indonesia." MIQOT: Jurnal ilmu-ilmu keislaman 36 (2012).

Ilhami, H. A. "Dinamika Hukuman Rajam di Beberapa Negara Muslim Modern dan Relevansi Penerapan di Indonesia." Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 10 (2024).

Mulyawan, F. &. W. W. "Tinjauan HAM terhadap pelaksanaan hukum rajam di Indonesia (studi analisis perbandingan hukum Islam dan hukum nasional)." UNES Law Review 2 (2019).

Rokhmadi. "Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhshan Dalam Hukum Pidana Islam." Jurnal at-Taqaddum 7 (November 2015).

Sagama, S. "Reformulasi Hierarki Peraturan pada Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia." Jurnal Volksgeist 1 (2018).

Syarif, M., n.d. "Peradilan Hukuman Pelaku Zina Pada Masa Nabi Muhammad SAW." Lawyer: Jurnal Hukum 1 (n.d.).

Yafie, P. K. H. A. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. 3. Jakarta: PT. Kharisma Ilmu., 2008.

Yahya, N. "Legislasi hukum positif (fiqh) Aceh: tinjauan pergumulan Qanun Hukum Jinayat." Ijtihad: Jurnal wacana hukum Islam dan kemanusian 14 (2014).

Yudha, T. D. P. "Dilematika Tumpang Tindih Definisi Dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayat (Analisis Teradap Jarimah Khalwat dan Ikhtilat)." Legalite Jurnal Perundag Undangan dan Hukum Pidana Islam 1 (2016).