Eksplorasi Peran Akal Dalam Kontruksi Hukum Islam

Main Article Content

Anindi Yuli Fauziah
Fatimah Azzahra
Beni Ahmad Saebani

Abstract

Artikel ini mengkaji secara mendalam kedudukan akal dalam kontruksi hukum Islam, dengan fokus utama pada konsep logika syar’iyah sebagai pendekatan metodologis dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research yang menggali sumber-sumber primer dan sekunder dalam literatur ushu fiqh dan epistemologi hukum Islam. Hasil kajian menunjukan bahwa akal memiliki peran signifikan dalam proses ijtihad, namun tetap berada dalam koridor nash dan prinsip-prinsip syar’iyah. Artikel ini mengeksplor bagaimana logika syar’iyah memungkinkan pemahaman dinamis terhadap hukum Islam melalui metode-metode seperti qiyas, istihsan, dan istislah. Penelitian mendemonstrasikan bahwa penggunaan akal tidak bermaksud menggantikan wahyu, melainkan sebagai instrumen untuk memahami dan mengaplikasikan kehendak syariat dalam konteks yang terus berkembang. Signifikan penelitian terletak pada kontribusinya dalam menjelaskan mekanisme keseimbangan antara teks suci dan penalaran rasional dalam hukum Islam. Artikel ini menawarkan perspektif baru tentang bagaimana akal dapat berperan aktif dalam interpretasi hukum dengan tetap menjaga originalitas dan esensi sumber hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fauziah, A. Y., Azzahra, F., & Saebani, B. A. (2024). Eksplorasi Peran Akal Dalam Kontruksi Hukum Islam. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(10), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v9i10.9053
Section
Articles

References

Aletha Rabbani, “Batasan Kemampuan Rasio dan Hubungan antara Wahyu dan Akal”. Sosiologi79, 2022

Al-Syatibi. “Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syar’iyah, Juz II, Dar Ibn Affan. 1997

Abu Hamid al-Ghazali, “Al=Mustashfa min Ilm al-Ushuk,” Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1993

Beni Ahmad Saebani,”Sosiologi HAukum Islam”, CV Pustaka Setia 2024

Muhammad Abu Zahrah, “Ushul Fiqh”, Dar al-Fikr al-Arabi, Kairo, 1958

Muhammad Said Ramadan al-Buti, "Dawabit al-Maslahah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah", Muassasah al-Risalah, 1973,

M. Jafar “Kedudukan Akal Dalam Istinbat Hukum Menurut Kajian Ushul Fiqh

Nursyaidah,”Sumber Ilmu Pengetahuan Dalam Manajemen Pendidikan”, Darul Ilmi Vol 09, 2021

Sufriadi Ishak,”Logika dan Penalaran Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Islam,2003