Eksplorasi Peran Akal Dalam Kontruksi Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji secara mendalam kedudukan akal dalam kontruksi hukum Islam, dengan fokus utama pada konsep logika syar’iyah sebagai pendekatan metodologis dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research yang menggali sumber-sumber primer dan sekunder dalam literatur ushu fiqh dan epistemologi hukum Islam. Hasil kajian menunjukan bahwa akal memiliki peran signifikan dalam proses ijtihad, namun tetap berada dalam koridor nash dan prinsip-prinsip syar’iyah. Artikel ini mengeksplor bagaimana logika syar’iyah memungkinkan pemahaman dinamis terhadap hukum Islam melalui metode-metode seperti qiyas, istihsan, dan istislah. Penelitian mendemonstrasikan bahwa penggunaan akal tidak bermaksud menggantikan wahyu, melainkan sebagai instrumen untuk memahami dan mengaplikasikan kehendak syariat dalam konteks yang terus berkembang. Signifikan penelitian terletak pada kontribusinya dalam menjelaskan mekanisme keseimbangan antara teks suci dan penalaran rasional dalam hukum Islam. Artikel ini menawarkan perspektif baru tentang bagaimana akal dapat berperan aktif dalam interpretasi hukum dengan tetap menjaga originalitas dan esensi sumber hukum Islam.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aletha Rabbani, “Batasan Kemampuan Rasio dan Hubungan antara Wahyu dan Akal”. Sosiologi79, 2022
Al-Syatibi. “Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syar’iyah, Juz II, Dar Ibn Affan. 1997
Abu Hamid al-Ghazali, “Al=Mustashfa min Ilm al-Ushuk,” Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1993
Beni Ahmad Saebani,”Sosiologi HAukum Islam”, CV Pustaka Setia 2024
Muhammad Abu Zahrah, “Ushul Fiqh”, Dar al-Fikr al-Arabi, Kairo, 1958
Muhammad Said Ramadan al-Buti, "Dawabit al-Maslahah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah", Muassasah al-Risalah, 1973,
M. Jafar “Kedudukan Akal Dalam Istinbat Hukum Menurut Kajian Ushul Fiqh
Nursyaidah,”Sumber Ilmu Pengetahuan Dalam Manajemen Pendidikan”, Darul Ilmi Vol 09, 2021
Sufriadi Ishak,”Logika dan Penalaran Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Islam,2003