PERAN HUKUM ISLAM DALAM MENDORONG PRAKTIK KONSERVASI BERKELAJUTAN

Main Article Content

Windi Aimar Noersy
Beni Ahmad Saebani

Abstract

Artikel ini membahas peran hukum Islam dalam mendorong praktik konservasi berkelanjutan, dengan fokus pada prinsip-prinsip syariah yang mendasari perlindungan lingkungan. Dalam konteks maqashid syariah, hukum Islam menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Prinsip hifdz al-biah (perlindungan lingkungan) dan larangan terhadap pemborosan serta eksploitasi berlebihan menjadi landasan etika dan hukum yang mendorong umat Islam untuk berperilaku ramah lingkungan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam praktik konservasi, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian alam, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan untuk generasi mendatang. Melalui pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai panduan moral, tetapi juga sebagai instrumen praktis dalam menghadapi tantangan lingkungan global saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aimar Noersy, W., & Ahmad Saebani, B. (2024). PERAN HUKUM ISLAM DALAM MENDORONG PRAKTIK KONSERVASI BERKELAJUTAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(10), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v9i10.9083
Section
Articles

References

Buku

Abdurrahman, Eko-Terorisme Membangun Paradigma Fiqh Lingkungan (Bandung: t.p, 2007).

al-Qarḍāwy, Yūsuf. Riʻāyat al-Bīʻah fi Sharīʻat al-īslām.

Audrey R Chapman, et Peterson, and al, Consumption, Population and Sustainability: Perspectives from Science and Religion (Washington DC: Island Press, 2000).

Darmayani, Fachruddin M., Konservasi Alam Dalam Islam, Yayasan Obor, Jakarta,2005.

Darmayani, Satya dkk, Dasar-Dasar Konservasi, (Bandung, Widiana Bhakti Persada: 2022).

Hossein, Nasr Seyyed, Religion and the Order of Natur (New York: Oxford University Press, 1996).

Jurnal

Azzahra Syaira dan Masyithoh Siti, Peran Muslim Dalam Pelestarian Lingkungan: Ajaran Dan Praktik, Jurnal At-Thullab, (2024).

Hidayati, Rahmi, Hukum Islam Dan Kelestarian Lingkungan (Studi Tentang Hukum Adat Sebagai Alternatif Terhadap Kerusakan Lingkungan di Jambi), Jurnal Al-Risalah, Vol. 15 No. 1 (2015).

Nafisah, Mamluatun, Alquran dan Konservasi Lingkungan (Suatu Pendekatan Maqasid al-Syari`ah), Jurnal Al Quds, Vol.2 No.1 (2018).

Rodin, Dede, AlQur`an Dan Konservasi Lingkungan: Telaah Ayat-Ayat Ekologis, Jurnal Al-Tahrir, Vol. 17 No. 2 (2017).

Syariful, Anam Muhammad dkk, Konservasi Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Al Madaris, Vol.2 No.1 (2021).

Website

Abdul Afwa Godly Prayitno, https://rumahkitab.com/membaca-al-mizan-a-covenant-for-the-earth-sebuah-perjanjian-dari-para-ulama/ (diakses pada 20 Desember 2024)

https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Fasad_(hukum_Islam) (diakses 20 Desember 2024)

https://quran.nu.or.id/al-baqarah/30 (diakses pada 20 Desember 2024)

https://tafsirweb.com/2485-surat-al-araf-ayat-31.html (diakses 20 Desember 2024)