PEMERINTAH SERING TAMPIL DENGAN DUA KEPALA

Main Article Content

Jihan Salsabila Najma Sari
Adinda Dara Sakinah Lubis
Aisyah Syafitri Ilham

Abstract

ABSTRAK


Pemerintah sering menghadapi situasi di mana ia berperan dalam dua kapasitas yang berbeda, dikenal sebagai "twee petten" (dua kepala). Dalam konteks hukum administrasi negara, fenomena ini mengacu pada pemerintah yang bertindak sebagai regulator sekaligus pelaku kegiatan ekonomi atau pelayanan publik. Peran ganda ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang memengaruhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Artikel ini membahas implikasi hukum, tanggung jawab administrasi, dan batasan peran pemerintah dalam menjalankan dua fungsi tersebut untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi yang optimal.


Kata kunci: twee petten, hukum administrasi negara, good governance, konflik kepentingan, akuntabilitas, transparansi.


ABSTRACT


The government often operates in two distinct capacities, referred to as "twee petten" (two hats). In the context of administrative law, this phenomenon describes the government acting both as a regulator and as a participant in economic activities or public service provision. This dual role may lead to conflicts of interest that challenge the principles of good governance. This article examines the legal implications, administrative responsibilities, and limitations of the government’s dual functions to ensure optimal accountability and transparency.


Keywords: twee petten, administrative law, good governance, conflict of interest, accountability, transparency.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jihan Salsabila Najma Sari, Adinda Dara Sakinah Lubis, & Aisyah Syafitri Ilham. (2024). PEMERINTAH SERING TAMPIL DENGAN DUA KEPALA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(10), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v9i10.9128
Section
Articles

References

Abdurrahman, M. (2020). Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik. Pustaka Pelajar.

Alamsyah, A., & Kurniawan, R. (2019). Pemerintah sebagai regulator dan pelaku ekonomi: Sebuah kajian hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 39(2), h. 134-150.

Ali, M. (2018). Asas-Asas Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Cahyani, S. P., & Santoso, A. (2021). Konflik kepentingan dalam kebijakan publik: Studi kasus pada sektor energi. Jurnal Kebijakan Publik, 45(1), h. 25-41.

Dewi, P. S., & Susanto, D. (2020). Prinsip good governance dalam pembuatan kebijakan energi di Indonesia. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, 22(3), h. 55-70.

Firdaus, I. (2017). Regulasi ekonomi dan peran pemerintah dalam sistem perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 15(2), h. 98-114.

Hutagalung, A. P. (2019). Hukum administrasi negara dalam perspektif teori dan praktik. Penerbit Udayana Press.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lestari, F. D., & Anwar, M. (2022). Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMN: Sebuah analisis hukum. Jurnal Hukum Bisnis, 38(1), h. 1-18.

Mulyani, S., & Prasetyo, B. (2020). Implementasi prinsip good governance dalam sektor publik Indonesia. Jurnal Pemerintahan dan Politik, 28(4), h. 215-230.

Nasution, M. (2021). Pembangunan Hukum Administrasi Negara di Indonesia. CV Suka Jadi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. (2020). Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Wibowo, F. H., & Hidayat, A. (2021). Mengelola dualitas peran pemerintah: Analisis kebijakan publik dan implikasinya terhadap tata kelola negara. Jurnal Analisis Kebijakan, 41(2), h. 178-193.

Yuliana, N., & Setiawan, H. (2018). Konflik kepentingan dalam sektor publik: Studi kasus pada kebijakan energi Indonesia. Jurnal Hukum Administrasi, 33(2), h. 45-62.