EFEKTIVITAS PENERAPAN QANUN JINAYAH DALAM PENEGAKAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Main Article Content
Abstract
Implementasi Qonun Jinayah di Provinsi Aceh telah membawa perubahan signifikan dalam norma sosial dan budaya masyarakat setempat, sekaligus memperkuat nilai-nilai moralitas yang berdasarkan ajaran agama Islam. Namun penerapan ini juga menghadapi berbagai tantangan termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi dalam penegakan hukum, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap ketidakadilan yang dirasakan. Fokus penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi dampak Qonun Jinayah terhadap norma sosial dan budaya Aceh serta tantangan yang timbul dari penerapannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Qonun Jinayah mempengaruhi struktur sosial dan budaya masyarakat Aceh, serta untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan kerangka teori Hukum Pidana Islam dan teori implementasi kebijakan, teori ini membantu memahami interaksi antara hukum syariah dan norma sosial dalam konteks masyarakat Aceh. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif desktiptif dengan pendekatan campuran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qonun Jinayah telah menghasilkan dampak sosial yang signifikan, termasuk penguatan identitas religius masyarkat Aceh dan penurunan angka kriminalitas tertentu. Secara keseluruhan meskipun Qonun Jinayah memiliki potensi untuk memperkuat moralitas masyarakat berdasarkan ajaran Islam, penerapannya perlu dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan keadilan dan efektivitas dalam konteks sosial yang lebih luas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adlini, Mirza Nina, et al. “Metode penelitian kualitatif studi pustaka.” Jurnal Edumaspul 6.1 2022.
Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 14, No. 2, Desember 2020.
Ahcmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, cet. V, (Jakarta: Kencana, 2013).
Al Yasa’ Abubakar, Sulaiman M. Hasan, Perbuatan Pidana dan Hukumnya Dalam Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, (Banda Aceh: Dinas Syariat Islam NAD, 2006).
Kamal, Abdurrahman. Qanun Jinayah Aceh: Hukum Pidana Berbasis Syariat Islam. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2005.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Mega Purnama Zainal, “Sebab Acceh Dijuluki Serambi Mekah,” Universitas Abulyatama, 2016.
Muchtar, Muhammad. Implementasi Syariat Islam di Aceh: Antara Idealisme dan Realitas Sosial. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Press, 2010.
Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian).
Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang khalwat (mesum).
Qanun Nomor. 12 tahun 2003 Tentang minuman khamar dan sejenisnya.
Rahman, Muhammad. Hukum Syariah di Indonesia: Studi Kasus Penerapan Syariah di Aceh. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2014.
Soehino, Hukum Tata Negara Dan Penetapan Peraturan Daerah: Edisi I, (Yogyakarta: Liberti, 1997). Cet. I.
Sulaiman, Studi Syariat Islam di Aceh, Banda Aceh: Madani Publisher, 2018.
Wirjono Prodjodikoro, Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2003.