IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA DALAM PENGAWASAN INSTITUSI KEJAKSAAN

Main Article Content

Dieka Qaulam Nabilla
Kayus Kayowuan Lewoleba

Abstract

Kode Etik Jaksa merupakan serangkaian aturan yang memberikan arahan mengenai perilaku yang harus diikuti oleh seorang Jaksa dalam menjalankan tugas profesinya. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui serta memahami seberapa efektif peranan terhadap pengawasan Institusi Kejaksaan dalam Penegakan Kode Etik Jaksa dan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh Institusi Kejaksaan dalam Pelanggaran Kode Etik Jaksa. Metode penelitian ini merupakan jenis metode yuridis normatif atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Dengan jenis penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban Jaksa dalam pelanggaran kode etik adalah ketika seorang jaksa melanggar kode etik tersebut sebagai pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga profesi untuk mengikat semua pegawai di Kejaksaan Republik Indonesia. Kesimpulan pada penelitian ini adalah pelanggaran kode etik terjadi saat seseorang melanggar aturan yang ditetapkan dalam kode etik yang berlaku bagi anggota tertentu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dieka Qaulam Nabilla, & Kayus Kayowuan Lewoleba. (2023). IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH JAKSA DALAM PENGAWASAN INSTITUSI KEJAKSAAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(6), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v1i6.920
Section
Articles