ANALISIS PERBEDAAN PERAN ADVOKAT DALAM PERKARA JINAYAT DI PERADILAN SYARIAH ACEH DENGAN PERADILAN UMUM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis perbedaan peran advokat dalam perkara pidana di Peradilan Syariah Aceh dan Peradilan Umum di Indonesia. Sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum Islam secara komprehensif, Aceh menggunakan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai dasar hukum, sedangkan peradilan umum berpedoman pada hukum positif yang bersifat sekuler. Perbedaan ini memengaruhi peran advokat dalam aspek strategi pembelaan, etika profesi, serta penerapan dalil hukum. Dalam Peradilan Syariah Aceh, advokat tidak hanya bertugas sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai agama dan moral, dengan keharusan memahami konsep hukum Islam seperti ta'zir, qisas, dan diyat. Sebaliknya, dalam peradilan umum, advokat berfokus pada hukum positif dengan tugas melindungi hak-hak klien berdasarkan prinsip-prinsip universal seperti keadilan dan hak asasi manusia. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, mengacu pada perspektif yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan sumber hukum antara Peradilan Syariah Aceh dan Peradilan Umum berimplikasi pada prosedur peradilan, konsep hukuman, serta pendekatan advokat dalam menangani kasus. Studi ini berkontribusi pada pemahaman kompleksitas sistem peradilan di Indonesia dan relevansinya dalam menjaga harmoni antara nilai lokal dan universal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ajie Ramdan. “Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin.” Jurnal Konstitusi 11 No. 2, 2014
Gibran Zulian Qausar dan Dahlan Ali. “Bantuan Hukum Dalam Perkara Jinayat.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 4 No. 3, 2020
Hafizul Mughiroh dan Zaid Alfauza Marpaung. “Konsep Bantuan Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam; Analisis Sosial-Historis.” Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam 9 No. 2, 2024
Hanivy Ade Clara, dkk. “Implementasi Kebijakan Syariat Islam Di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh (Studi Kasus Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat).” Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja 8 No. 2, 2018
Hudzaifah Achmad Qotadah dan Adang Darmawan Achmad. “Qanun Jinayat Aceh Antara Implementasi, Isu dan Tantangan.” Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 14 No. 2, 2020
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta : Sinar Grafika, 2015
Mahkamah Syariah Aceh. https://www.ms-aceh.go.id/139-artikel/183-peraturan-perundang-undangan-tentang-pelaksanaan-syariat-islam-di-aceh.html
Mauliadi dan M. Iqbal. 2017. Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Yang Menjadi Tersangka Dalam Qanun Jinayat (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iah Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol 1 No 2
Mauliadi dan M. Iqbal. 2017. Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Yang Menjadi Tersangka Dalam Qanun Jinayat (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iah Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol 1 No 2
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat