PERAN HUKUM ISLAM DALAM MENANGANI KONFLIK SOSIAL DI MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Peran hukum Islam dalam menangani konflik sosial di masyarakat merupakan topik penting dalam memahami bagaimana sistem hukum dapat berkontribusi pada perdamaian, keadilan, dan penyelesaian sengketa. Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk menangani masalah sosial, dengan menekankan keadilan, kewajaran, dan kasih sayang. Akan tetapi, penerapannya menghadapi tantangan yang signifikan, terutama dalam masyarakat yang beragam di mana berbagai agama, budaya, dan sistem hukum hidup berdampingan. Di antara tantangan utama adalah perbedaan penafsiran di berbagai mazhab Islam, ketegangan antara hukum Islam dan sistem hukum sekuler, penerapan prinsip kesetaraan gender, dan beragamnya tanggapan dari masyarakat non-Muslim.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al-Syaibani Izzuddin, Fiqh Islam dan Perubahan Sosial (Jakarta: RajaGrafindo, 2004)2. Hamidullah Muhammad, Introduction to Islam (Kuala Lumpur: Abdul Majeed, 1995)
Gunawan, H. (2018). Potret Perjalanan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Magasid,4(1), 43-60.
H. Amran Suadi. (2016). Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Etika. Penerbit Prenadamedia Group.
Mahfud MD, Hukum Islam dan Negara (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007)
Nasr, Seyyed Hossein, Islamic Law: Past and Present, dalam Islam: The Religious and Political Life of Muslims (London: Harper & Row, 2001)
Qutb Sayyid, Milestones (Cairo: Dar al-Shuruq, 2004)
Shihab Quraish, M., Wawasan Al-Qur'an: Tafsir Maudhu'i atas Berbagai isu sosial kontemporer (Bandung:Mizan, 2013)