EFEKTIVITAS QONUN DALAM MENEGAKKAN ASAS KEADILAN DI WILAYAH ACEH

Main Article Content

Deden Najmudin
Farid Munawar Al Ansori
Halwa Nadya Izzatunnisa
Sarah Sarah

Abstract

Penegakan hukum yang adil merupakan salah satu tujuan utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Di Aceh, penerapan Qanun menjadi cerminan penerapan asas keadilan yang berbasis pada nilai-nilai syariat Islam. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas Qanun dalam mewujudkan asas keadilan di Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan Qanun dan pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Qanun secara signifikan mampu mencerminkan nilai keadilan substantif, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara yang bersifat moral dan sosial. Terdapat tantangan dalam aspek pelaksanaannya, seperti inkonsistensi penegakan hukum, keterbatasan sumber daya manusia, serta persepsi masyarakat terhadap penerapan hukuman berbasis syariat. Hasil kajian menemukan adanya kebutuhan untuk mengintegrasikan pendekatan restorative justice dalam penerapan Qanun guna memperkuat asas keadilan yang tidak hanya bersifat retributif tetapi juga rehabilitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Deden Najmudin, Farid Munawar Al Ansori, Halwa Nadya Izzatunnisa, & Sarah, S. (2024). EFEKTIVITAS QONUN DALAM MENEGAKKAN ASAS KEADILAN DI WILAYAH ACEH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 9(11), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v9i11.9300
Section
Articles

References

Akli Zul,”Eksekusi Tindak Pidana Perjudian (Maisir) Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 2.

Amsori, Jailani (2017). Legislasi Qanun Jinayat Aceh dalam Sistem Hukum Nasional ,Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies Vol. 4 , No. 2.

Arief Barda Nawawi, 2013, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Adtya.

Aripin Jaenal, Himpunan UU Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 795. Lihat juga pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah, yang menjelaskan mengenai perubahan nomenklatur peradilan agama di Aceh. “Pengadilan agama yang telah ada di Nanggroe Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyah”

Armanda Dicky, Yusrizal, & Nurzamli. Implementasi Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah (Studi di Dinas Syari’at Islam Kota Lhokseumawe) Jurnal HUMANIS Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional ISSN: 2460-8476

Fakhriah Efa Laela, Yusriza, “Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia”, http://pustaka.unpad.ac.id/wp content/uploads/2014/02/KewenanganMahkamah-Syariyah.pdf. (diakses pada tanggal 20 Desember 2024).

Lindsey Timothy dan Mas Ahmad Santosa, The Challenges of Enforcing Syariah Criminal Law in Aceh, Australian Journal of Asian Law, vol. 14, no. 2, 2013.

Mahdi(2011) Sistem Hukum Penegakan Qanun Jinayah di Aceh, Media Syariah, Vol. XIII No. 2 .

Nurfadzani Nini, Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di kota Banda Aceh, Repository ipdn.

Phahlevy Rifqi Ridlo, “Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Konteks NKRI Dan HAM”, Rechtsidee, Vol. 1 No. 1 Tahun 2013.

Qotadah Hudzaifah Achmad, Adang Darmawan Achmad (2020) Qanun Jinayat Aceh antara Implementasi,Isu dan Tantangan , Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 14, No. 2

Schuck Christoph, Sharia and justice in modern Indonesia: Case studies of Qanun Jinayah in Aceh, Journal of Southeast Asian Studies, vol. 49, no. 2, 2018.

Surbakti Natangsa, “Pidana Cambuk dalam Perspektif Keadilan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam” Jurnal Hukum No. 3 Vol. 17 Juli 2010: 456 – 474.

Ulya Zaki(2016)Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekontruksi Syari’at Islam di Aceh, Rechtsvinding BPHN. Volume 5, nomor 1

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Bab XII tentang Penegakan Syariat Islam di Aceh.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah.