EFEKTIVITAS PENERAPAN PERDA BERNUANSA SYARIAH DI KABUPATEN PURWAKARTA: STUDI KASUS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PELACURAN DAN MINUMAN KERAS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah di Kabupaten Purwakarta, dengan studi kasus pada Perda No. 13 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran dan minuman keras. Perda ini diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya praktik pelacuran dan konsumsi minuman keras di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara logis untuk mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan Perda serta faktor pendukung dan penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda No. 13 Tahun 2007 melibatkan koordinasi berbagai pihak, termasuk Satpol PP, kepolisian, TNI, organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat. Upaya preventif dilakukan melalui penyuluhan dan pembimbingan, sedangkan pelanggaran ditindak secara represif melalui operasi penertiban. Faktor pendukung pelaksanaan Perda ini meliputi koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat. Namun, terdapat beberapa hambatan signifikan, seperti keberadaan pendatang dari luar daerah, keterlibatan oknum aparat, penolakan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta minimnya perhatian keluarga dalam pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Perda No. 13 Tahun 2007 telah memberikan dampak positif dalam menekan pelanggaran, efektivitasnya masih menghadapi tantangan besar. Dari perspektif siyasah dusturiyah, Perda ini sejalan dengan tujuan syariat Islam, yaitu melindungi masyarakat dan menciptakan kemaslahatan. Untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta sinergi yang lebih baik antar pemangku kepentingan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al-Qur’an: Surah Al-Isra (17:32) dan Al-Maidah (5:90).
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim tentang larangan khamr dan zina.
Buku: Al-Mawardi, Al-Ahkam Al-Sultaniyyah.
Dokumen Pemerintah Kabupaten Purwakarta (2007). Naskah Akademik Perda Nomor 13 Tahun 2007.
Artikel: Rahman, F. (2013). "Legislasi Syariah dalam Konteks Otonomi Daerah di Indonesia". Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 7(1), 45-56.
Fatwa MUI (2005). "Larangan Perbuatan Zina dan Minuman Keras".
Ahmad, A. (2018). "Efektivitas Peraturan Daerah dalam Mewujudkan Masyarakat Islami". Jurnal Legislasi Daerah, 4(2), 67-78.
Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994.
Ibn Khaldun. Muqaddimah. Terjemahan: Franz Rosenthal. Princeton University Press, 1981.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
HR. Bukhari dan Muslim, Bab Penegakan Hukum.
Yusuf Al-Qaradawi. Fiqh Al-Dawlah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1997.