PERAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI DALAM MEMAHAMI HUKUM DI MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas peran sosiologi dan antropologi dalam memahami hukum di masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji hubungan antara hukum dan struktur sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi dinamika sosial dalam masyarakat. Sedangkan antropologi hukum berfokus pada studi hukum dalam konteks budaya, mempelajari bagaimana hukum diterima dan diterapkan dalam masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda. Dengan mengintegrasikan perspektif sosiologi dan antropologi, artikel ini bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai fungsi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya yang ada dalam masyarakat. Melalui pendekatan ini, kita dapat memahami bagaimana hukum berperan dalam menjaga keteraturan sosial dan mengatur hubungan antar individu dalam kerangka sosial yang beragam.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Umar, M. F. (2017). Pendekatan Sosiologi Hukum dan Efektivitasnya dalam Struktur Masyarakat. Dimensi: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 51-53.
Mertokusumo, Sudikno. (2006) Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2008) Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Dinamika. Malang: Setara Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Ali, Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jurnal Hukum Progresif, 4(1), 12-28.
Susanti, Ida W. (2016) Hukum dalam Perspektif Multikulturalisme: Tantangan dan Peluang. Jurnal Rechtsvinding, 5(2), 123-139.