EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PERDA KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KHAMAR ATAU MINUMAN BERAKOHOL PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banjarnegara tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah kabupaten Banjarnegara nomor 4 tahun 2019 merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi peredaran minuman khamar. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan mengenai minuman khamar dalam peraturan Daerah tersebut dan mencegah dampak buruk dari konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan deskriptif digunakan untuk memberikan gambaran terperinci mengenai efektifitas penegakan hukum jarimah khamar. Dan menggunakan penelitian kualitatif dipilih untuk memahami secara mendalam fenomena anak muda ataupun kalangan pelajar yang sering mengonsumsi minuman keras. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa kendala dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran minuman khmar, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya pengawasan, serta terbatasnya sumber daya penegak hukum dan belum optimalnya sanksi yang diterapkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Mardani. 2019. Hukum Pidana Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syah I. M. 1992. Filsafat Hukum Islam,Jakarta : Bumi Aksara.
Jurnal
Nurbiyati. T. 2014. Sosialisasi Bahaya Minuman Keras Bagi Remaja,. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship 3.03.
Prasetyo, A. (2019). "Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Penegakan Hukum Peraturan Daerah." Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 45-60.
Hasanah. H. 2016. Teknik-Teknik Observasi. Jurnal At-Taqaddum, 8 (1) ,35.
Skripsi
Iwan A. W. 2013. Efektifitas Penegakan Hukum Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pelarangan Pengedaran Penjualan Dan Penggunaan Minuman Beralkohol Terhadap Pelanggaran Peredaran Minuman Keras. (Skripsi, Fakultas Hukum UAJY: Yogyakarta)
Perundang-undangan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol dalam Pasal 4, 5, dan 9. diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/123417/perda-kab-banjarnegara-no-4-tahun-2019
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Website
Kementrian Agama Republik Indonesia, “Al-qur’an dan Terjemahannya.” Diakses dari https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/5?from=90&to=90.
Legalitas.org, “Tentang Izin Minuman Beralkohol: SKPL A B & C”, diakses pada tanggal 1 Desember 2024 pukul 11.30 https://legalitas.org/tulisan/tentang-izin-minuman-beralkohol-skpl-a-b--c#:~:text=Minuman%20beralkohol%20golongan%20A%20adalah,Beralkohol%20Berkarbonasi%2C%20Anggur%20Brem%20Bali