PENERAPAN RULE OF LAW DALAM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang perbedaan ras, agama, maupun status sosial. Artikel ini mengkaji tentang penerapan prinsip rule of law dalam perlindungan HAM di Indonesia. Prinsip rule of law, yang menegaskan tentang supremasi hukum sebagai pilar utama negara, memiliki peran signifikan dalam menjaga keadilan dan mengawasi pelaksanaan HAM. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis literatur, kajian ini mengevaluasi implementasi hukum HAM di Indonesia, mulai dari kerangka regulasi hingga tantangan-tantangan struktural seperti korupsi, campur tangan politik, dan ketimpangan akses keadilan. Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih menjadi isu serius yang memerlukan perhatian khusus, Meski berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pembentukan lembaga independen seperti Komnas HAM dan peningkatan pendidikan HAM. Namun, perbaikan masih diperlukan, terutama dalam penguatan penegakan hukum, pemberdayaan masyarakat sipil, dan harmonisasi hukum domestik dengan standart internasional. Studi ini merekomendasikan reformasi hukum berkelanjutan dan peningkatan kesadaran publik sebagai kunci untuk mewujudkan perlindungan HAM yang efektif di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amalia, Fitriani. (2018). Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum. 9(2). 172-187
Fadhilah, E. A., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Hak asasi manusia dalam ideologi Pancasila. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 7811-7818.
Ghina, H., Dewi, Dinie A., & Furnamasari, Yayang F. (2021). Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, The Rule Of Law. Jurnal Pendidikan Tambusai. 5(3), 7705-7710
Hadi, Fikri. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. WIJAYA PUTRA LAW REVIEW. 1(2), 170-188
I, Wahdah. (2023). Penerapan Rule Of Lawdalam Praktik Hukum Di Indonesia. SULTAN ADAM : JURNAL HUKUM DAN SOSIAL. 1(1), 69-79
Midia, F. G. (2021). Urgensi Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dimasa Lampau Perspektif Hukum Islam. Istinbath: Jurnal Hukum, 18(1), 176-193.
Montolalu, Christian I., Setiabudh, Donna O., & Pinangkaan, Nelly. (2022). Implementasi Prinsip Rule Of Law Dalam Pemerintahan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. LexEtSocietatis. 10(4), 20-34
Murthada & Sulubara, Seri Mughni. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora. 1(4), 111-121
Mustika, Annisa Rembang. (2023). Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan. 1(1). 23-31
Siallagan, Haposan. (2016). Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Sosiohumaniora. 18(2), 131 – 137