SOSIOLOGI HUKUM ISLAM: MENJEMBATANI SYARIAH DAN REALITAS SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Sosiologi hukum Islam adalah cabang ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum Islam dan masyarakat. Kajian ini melibatkan analisis tentang bagaimana norma-norma syariah diterapkan, diterima, atau diubah oleh masyarakat, sehingga memungkinkan hukum Islam dipahami sebagai institusi sosial yang hidup dan berkembang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, mengumpulkan data dari literatur seperti buku, jurnal ilmiah, dan artikel yang relevan. Perubahan sosial seperti transaksi digital, bioetika, dan kejahatan siber menuntut interpretasi baru agar hukum Islam tetap relevan. Tantangan globalisasi, konflik budaya, dan krisis otoritas dapat diatasi melalui pendidikan hukum Islam yang komprehensif, ijtihad kontemporer, kerjasama antar disiplin, dan penguatan otoritas ulama. Dengan pendekatan sosiologis, hukum Islam dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Wahid Hasyim, Sosiologi Hukum Islam: Sebuah Pendekatan Interdisipliner (Jakarta: Penerbit Ilmu Hukum, 2020).
Ahmad Zahid, Hukum Islam dan Budaya Lokal (Yogyakarta: Pustaka Syariah, 2019).
Ahmad, Beni Saebani. Sosiologi Hukum Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2023.
Ali Mustafa, Teknologi dan Hukum Islam (Malang: UIN Maliki Press, 2018).
Fatimah Nur, “Krisis Otoritas dalam Penafsiran Hukum Islam,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 2 (2023).
Muhammad Yusuf, Ekonomi Syariah dalam Era Digital (Bandung: Mizan Media Utama, 2021).
Mujahidah, Nurul. "RESPONSIBILTAS HUKUM ISLAM TERHADAP DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL." AL-MUTSLA, 2024.
Syamsuddin Arif, Ijtihad Kontemporer: Tantangan dan Peluang (Jakarta: Lentera Hati, 2022).