KETENTUAN SYARI'AH ISLAM DALAM PRAKTIK KAWIN MUHALLIL PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Kawin muhallil, ialah sebuah praktik pernikahan yang melibatkan seorang laki-laki (muhallil) menikahi perempuan yang telah ditalak tiga untuk kemudian menceraikannya, bertujuan menghalalkan pernikahan kembali dengan suami pertama. Penelitian ini akan mengkaji secara mendalam hukum nikah muhallil dalam perspektif sosiologi hukum Islam. Selain itu, akan dibahas pula tentang faktor terjadinya nikah muhallil dan syarat nikah muhallil, terutama bagi perempuan yang menjadi objek pernikahan tersebut. Pada penelitian ini pendekatan dan metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan normatif dan metode analisis deskriptif. Temuan dalam penelitian ini ialah adanya larangan dalam ketentuan syari'ah Islam untuk melakukan kawin muhallil sebab perbuatan tersebut perbuatan tersebut termasuk dalam dosa besar serta mungkar yang jika dilakukan maka pelakunya akan dilaknat oleh Allah SWT.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Beni Ahmad Saebani, (2024). Sosiologi Hukum Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia).
Jumadiah, dkk, (2024). Analisis Hukum Pernikahan Muhallil terhadap Interaksi Sosial Janda Cerai di Masyarakat, Media Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 4.
Hifdhotul Munawaroh, Fazari Zul Hasmi Kanggas, (2023). Nikah Tahlil dan Hubungannya dengan Rekayasa dalam Syari'at Islam, Syari'ah: Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, Vol. 6, No. 1.
Usman Betawi, Pandangan Tokoh Agama Terhadap Praktek Nikah Tahlil di Kabupaten Batu Bara, Prosiding Seminar Nasional: Pendidikan Islam Berkeadaban II.
Sabiq, sayyid. Fiqh al-sunnah, cet. 10, (Bairut: Dar al-Fikr, 1990) h. 196
Media Hukum Indonesia (MHI), Yayasan Daarul Huda Krueng Mane, oktober 2024, Vol. 2, No.4.