AKAL DAN WAHYU SEBAGAI PILAR UTAMA ASAS LEGALITAS HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Akal sebagai kekuatan fitri, yang membedakan baik atau buruk, manfaat atau mudharat yang memiliki daya teoritis dan daya praktis yang merupakan dua sisi dari akal yang sama, akan tetapi daya akal bukanlah tidak terbatas. Metodologi yang digunakan pada penulisan ini yaitu dengan menggunakan metode studi pustaka atau Literatur review. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber baik jurnal, buku, dokumentasi, internet, dan pustaka lainnya. Akal melakukan penalaran yang valid merupakan wahyu yang ditransmisi oleh akal itu sendiri sehingga sesuai dengan wahyu dan dalil Hukum Islam. Asas legalitas dalam hukum Islam merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ahmad Saebani, Beni. (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.
As-Shalih, Subhi. (1993). Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Jurnal
Harapan, Anwar Ajim Harahap. (2016). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Maqasid. 2(1).
Web
https://www.uinsalatiga.ac.id/moderasi-islam-memelihara-keseimbangan-akal/