AKAL DAN WAHYU SEBAGAI PILAR UTAMA ASAS LEGALITAS HUKUM ISLAM

Main Article Content

Lela Nur Andriana
Lely Nur Andriani

Abstract

Akal sebagai kekuatan fitri, yang membedakan baik atau buruk, manfaat atau mudharat yang memiliki daya teoritis dan daya praktis yang merupakan dua sisi dari akal yang sama, akan tetapi daya akal bukanlah tidak terbatas. Metodologi yang digunakan pada penulisan ini yaitu dengan menggunakan metode studi pustaka atau Literatur review.  Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber baik jurnal, buku, dokumentasi, internet, dan pustaka lainnya. Akal melakukan penalaran yang valid merupakan wahyu yang ditransmisi oleh akal itu sendiri sehingga sesuai dengan wahyu dan dalil Hukum Islam. Asas legalitas dalam hukum Islam merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Andriana, L. N., & Andriani, L. N. (2024). AKAL DAN WAHYU SEBAGAI PILAR UTAMA ASAS LEGALITAS HUKUM ISLAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(1), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v10i1.9475
Section
Articles

References

Buku

Ahmad Saebani, Beni. (2024). Sosiologi Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.

As-Shalih, Subhi. (1993). Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Jurnal

Harapan, Anwar Ajim Harahap. (2016). Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Maqasid. 2(1).

Web

https://www.uinsalatiga.ac.id/moderasi-islam-memelihara-keseimbangan-akal/