HUKUM PENGGUNAAN REKAMAN VIDEO SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA
Main Article Content
Abstract
Sosiolo Artikel ini menjelaskan regulasi hukum yang mengurus penggunaan rekaman video dalam verifikasi tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kuasa hukum rekaman video sebagai bukti, serta tantangan-tantangan dan rintangan yang dialami selama implementasinya. Metodologi yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, meliputi analisis atas peraturan undang-undang yang relevan, termasuk KUHAP dan UU ITE. Temuan penelitian menunjukkan bahwa rekaman video bisa berfungsi sebagai bukti yang sah jika memenuhi kriteria legalitas dan prosedural. Namun, masih ada isu terkait legitimasi rekaman yang didapatkan secara ilegal, yang dapat memengaruhi akseptornya di pengadilan. Di harapkan hasil penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang status hukum rekaman video dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Sekretariat Negara, 1981)
Lylaninida Lintang Sari, Kekuatan Hukum Penggunaan Rekaman Video sebagai Alat Bukti Tindak Pidana (Studi Kasus di Polresta Surakarta) (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018)
A. Yulius, "Kekuatan Hukum Penggunaan Video sebagai Alat Bukti dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," Lex Privatum 6, no. 1 (2020): 1-12
Henna Hazania, Legalitas Pembuktian Rekaman Video yang Diambil Secara Diam-Diam sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pasca Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022)