STUDI PERBANDINGAN KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM MENGELOLA SUMBER DAYA TANAH

Main Article Content

Zerlina Mendy Mahardhika
Ivana Mirella Hapsari
Aprila Niravita
Muhammad Adymas Hikal Fikri

Abstract

Artikel ini membahas perbandingan kebijakan pendaftaran tanah antara Indonesia dan Australia dalam mengelola sumber daya tanah untuk mencapai kepastian hukum dan efisiensi administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan mencegah sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Sistem pendaftaran tanah Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria dan menghadapi tantangan terkait kompleksitas hukum adat dan birokrasi yang masih membutuhkan penyempurnaan. Sementara itu, Australia menerapkan sistem Torrens Title yang modern dan terkomputerisasi, menawarkan jaminan kepastian hukum yang tinggi serta kemudahan dalam proses transaksi. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari kedua sistem serta memberikan wawasan bagi pengembangan kebijakan pertanahan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zerlina Mendy Mahardhika, Ivana Mirella Hapsari, Aprila Niravita, & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2024). STUDI PERBANDINGAN KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM MENGELOLA SUMBER DAYA TANAH . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(1), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v10i1.9530
Section
Articles

References

Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220-239.

Aufa Afinnas, M. A.(2022). Perbandingan Hukum Penetapan Eksistensi Hak Ulayat Dengan Penetapan Native Title Di Australia. Diversi: Jurnal Hukum, 8(1), 139-168.

Effendi. (2015, Agustus 24). Hukum Pertanahan (Hak – Hak Atas Tanah) Dan Hak Tanggungan. Lms-Spada Indonesia. Https://LmsspadaKemdikbud. Go.Id/Pluginfile.Php/546032/ Mod_resource/Content/1/Bahan-Ajar-Hukum-Pertanahan.P df

Ghossan, D. A. (2024). Ide Atau Gagasan Tentang Resgistrasi Asuransi Tanah Di Indonesia Dan Perbandingannya Dengan Negara-Negara Lain. Samlon: Samudra Law Journal, 1(1), 1-11

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55-62.

Kn, M., Fikri, M. A. H., & Sh, M. Implementasi Hak Ulayat Terhadap Pengaturan Tanah Adat Lampung Pepadun Berdasarkan Uu No 5 Tahun 1960 Tentang Uupa.

Land Titles Act 1980, Pasal 14. Lestario, A., & Erlina, E. (2022). Sistem Pendaftaran Tanah yangmemberikan Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah di Indonesia. Notary Law Journal, 1(1), 1-30.

Maarif, I. F., Sirait, D. B., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Pengembangan Hak Bangsa Indonesia Atas Tanah Sebagai Solusi Untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(6), 173-178.

Noraida Harun, Fraud dalam Urus Niaga Tanah: Satu Kajian Perbandingan dengan Undang-Undang Tanah Australia, (UUM Journal of Legal Studies, Vol. 3, 2012)

Tang Hang Wu, “Beyond the Torrens Mirror: A Framework of the in Personam Exception to Indefeasibility”, Melbourne University Law Review, 2008 The Torrens System |. (2015, October 11). Law Explorer. https://lawexplores.com/the-t orrens-system/

Zamil, Y. S., Sekarwati, S., Pujiwati, Y., & Nurlinda, I. (2022). Konsep Asuransi Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Perbandingannya Dengan Negara Lain. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), 295-309.

Zico Trevor Malli, “Prosedur Pendaftaran Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA,” Lex et Societatis 5, no. 10 (2017): 79.