PERBEDAAN QONUN DAN PERATURAN DAERAH: ANALISIS KOMPARATIF DALAM KONTEKS HUKUM INDONESIA

Main Article Content

Siti Fathonah Sihotang
Yuni Julianti

Abstract

Materi muatan dalam qanun Aceh dan peraturan daerah syari’ah (perda syari’ah) bisa


dinilai sama, karena keduanya mengakomodir nilai-nilai syari’at sebagai hukum positif


yang berlaku di masyarakat. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk


menyamakan keduanya dalam segala aspek. Tujuan dari Penelitian ini adalah


membuktikan sejauh mana kesamaan antara qanun Aceh dan perda syari’ah, dan hal


apa saja yang menjadi pembeda di antara keduanya. Setelah melakukan library reseach


serta menghubungkan berbagai penelitian berkaitan yang telah ada sebelumnya, hasil


dari penelitian ini membuktikan bahwa qanun Aceh dan Perda syari’ah tidak


sepenuhnya sama dari segala aspek, meskipun fungsi, lembaga pembentuk, kedudukan


dalam hukum nasional, lembaga pengawas, kedudukan naskah akademik hingga materi


muatan dalam qanun Aceh ini sama dengan perda syariah, namun qanun Aceh dan perda


syariah memiliki dasar hukum yang berbeda. Jika qanun Aceh harus selalu mendasar


pada prinsip-prinsip yang diatur dalam syari’at Islam yang merupakan turunan atau


penjabaran dari UU No. 11 Tahun 2006. Berbeda halnya dengan perda syari’ah yang


yang lahir karena otonomi daerah dan berdasar pada UU No. 32 Tahun 2004, yang juga


berakibat pada lembaga penguji keduanya, jika uji materi perda syari’ah dilaku

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sihotang, S. F., & Julianti, Y. (2025). PERBEDAAN QONUN DAN PERATURAN DAERAH: ANALISIS KOMPARATIF DALAM KONTEKS HUKUM INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(2), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v10i2.9550
Section
Articles

References

Adhani, H. (2019). Menakar Konstitusionalitas Syari’at Islam dan Mahkamah

Syar’iyah di Provinsi Aceh. Jurnal Konstitusi, 16 (3), 606–629.

Aini, Q. (2022). Sistem Penyusunan dan Penerapan Qanun pada Masa Sultan

Sulaiman Al Qanuni dan Pemerintahan Otonomi Aceh. Tanfidziy: Jurnal

Hukum Tata Negara Dan Siyasah, 1 (1), 59-78.

Anna Trianingsih dkk. (2021). Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori, dan Dinamika

Ketatanegaraan di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Arifuddin, N. (n.d.). Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

pada Pembentukan Peraturan Daerah. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum Vol,

Asrun, A. M., Rosyadi, A. R., & Milono, Y. K. (2019). Mempertanyakan Legalitas

Qanun Aceh: Sesuaikah dengan Sistem Peraturan Perundang-Undangan.

Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 273–294.

Bakillani, B., Mukhlis, M., & Yusrizal, Y. (2022). Keberadaan Naskah Akademik

Dalam Pembentukan Qanun Aceh. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas

Malikussaleh, 10 (1), 1–25.

Bunga, M. (2020). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam

Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4),

–833.

Dachi, T. (2022). Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah Sebagai Sebuah Hukum

Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Legislasi Dprd Provinsi Sumatera Utara.

JURNAL PROINTEGRITA, 6 (3), 32–46.

Fadlia, F., Sos, S., Arts, M., Muliawati, S., & IP, M. (2021). Perumusan Rancangan

Qanun Siyasah Syar’iyah (Analisis terhadap Keterlibatan Perempuan). Jurnal

Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 6 (2).

Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, cet 2. Bandung: Nusa