PERBEDAAN QONUN DAN PERATURAN DAERAH: ANALISIS KOMPARATIF DALAM KONTEKS HUKUM INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Materi muatan dalam qanun Aceh dan peraturan daerah syari’ah (perda syari’ah) bisa
dinilai sama, karena keduanya mengakomodir nilai-nilai syari’at sebagai hukum positif
yang berlaku di masyarakat. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk
menyamakan keduanya dalam segala aspek. Tujuan dari Penelitian ini adalah
membuktikan sejauh mana kesamaan antara qanun Aceh dan perda syari’ah, dan hal
apa saja yang menjadi pembeda di antara keduanya. Setelah melakukan library reseach
serta menghubungkan berbagai penelitian berkaitan yang telah ada sebelumnya, hasil
dari penelitian ini membuktikan bahwa qanun Aceh dan Perda syari’ah tidak
sepenuhnya sama dari segala aspek, meskipun fungsi, lembaga pembentuk, kedudukan
dalam hukum nasional, lembaga pengawas, kedudukan naskah akademik hingga materi
muatan dalam qanun Aceh ini sama dengan perda syariah, namun qanun Aceh dan perda
syariah memiliki dasar hukum yang berbeda. Jika qanun Aceh harus selalu mendasar
pada prinsip-prinsip yang diatur dalam syari’at Islam yang merupakan turunan atau
penjabaran dari UU No. 11 Tahun 2006. Berbeda halnya dengan perda syari’ah yang
yang lahir karena otonomi daerah dan berdasar pada UU No. 32 Tahun 2004, yang juga
berakibat pada lembaga penguji keduanya, jika uji materi perda syari’ah dilaku
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adhani, H. (2019). Menakar Konstitusionalitas Syari’at Islam dan Mahkamah
Syar’iyah di Provinsi Aceh. Jurnal Konstitusi, 16 (3), 606–629.
Aini, Q. (2022). Sistem Penyusunan dan Penerapan Qanun pada Masa Sultan
Sulaiman Al Qanuni dan Pemerintahan Otonomi Aceh. Tanfidziy: Jurnal
Hukum Tata Negara Dan Siyasah, 1 (1), 59-78.
Anna Trianingsih dkk. (2021). Hukum Tata Negara: Sejarah, Teori, dan Dinamika
Ketatanegaraan di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Arifuddin, N. (n.d.). Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pada Pembentukan Peraturan Daerah. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum Vol,
Asrun, A. M., Rosyadi, A. R., & Milono, Y. K. (2019). Mempertanyakan Legalitas
Qanun Aceh: Sesuaikah dengan Sistem Peraturan Perundang-Undangan.
Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 273–294.
Bakillani, B., Mukhlis, M., & Yusrizal, Y. (2022). Keberadaan Naskah Akademik
Dalam Pembentukan Qanun Aceh. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Malikussaleh, 10 (1), 1–25.
Bunga, M. (2020). Model Pembentukan Peraturan Daerah Yang Ideal Dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4),
–833.
Dachi, T. (2022). Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah Sebagai Sebuah Hukum
Dalam Rangka Meningkatkan Fungsi Legislasi Dprd Provinsi Sumatera Utara.
JURNAL PROINTEGRITA, 6 (3), 32–46.
Fadlia, F., Sos, S., Arts, M., Muliawati, S., & IP, M. (2021). Perumusan Rancangan
Qanun Siyasah Syar’iyah (Analisis terhadap Keterlibatan Perempuan). Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 6 (2).
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, cet 2. Bandung: Nusa