TINJAUAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN KLAUSA TIDAK HALAL DALAM PERJANJIAN NOMINEE TANAH DI INDONESIA

Main Article Content

Al fath Al-Hakim
Baihaqi Abdul H
Nabila Izzaba
Rosalina S
Shauqi Azami M

Abstract

Studi ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum perdata internasional terhadap pembuktian klausa tidak halal dalam perjanjian nominee tanah antara ​WNA dan ​WNI di ​Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengacu pada sumber-sumber hukum yang relevan, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan pengadilan. Temuan utama dari studi ini adalah bahwa pembuktian klausa tidak halal dalam perjanjian nominee tanah di Indonesia dapat melibatkan aspek yurisdiksi hukum dan prinsip-prinsip hukum perdata internasional. Implikasi dari temuan ini adalah bahwa klausa tidak halal dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian jika melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Al fath Al-Hakim, Baihaqi Abdul H, Nabila Izzaba, Rosalina S, & Shauqi Azami M. (2023). TINJAUAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN KLAUSA TIDAK HALAL DALAM PERJANJIAN NOMINEE TANAH DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(7), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v1i7.962
Section
Articles