PERAN MEDIA MASSA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA: ANTARA HAK PUBLIK UNTUK MENGETAHUI DAN HAK TERDAKWA ATAS PRIVASI
Main Article Content
Abstract
Media massa memainkan peran penting dalam proses peradilan pidana dengan memberikan informasi kepada publik tentang proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai bagian dari kebebasan pers, media berfungsi untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan serta memberikan masyarakat kesempatan untuk melihat dan memahami proses hukum. Namun, peran media juga menghadirkan tantangan, terutama dalam hal menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan hak terdakwa atas privasi. Konstitusi menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, sementara hak terdakwa atas privasi, yang mencakup perlindungan atas identitas dan detail pribadi, juga harus dihormati agar tidak mengganggu proses peradilan yang adil. Dalam pemberitaan tentang kasus pidana, ketegangan antara kedua hak ini sering muncul, terutama ketika media menyiarkan informasi yang dapat memengaruhi opini publik sebelum putusan pengadilan. Artikel ini membahas bagaimana media memengaruhi persepsi publik tentang kasus pidana, serta bagaimana pengadilan dan lembaga terkait dapat memastikan bahwa pemberitaan tetap sesuai dengan etika jurnalistik, tidak mengganggu hak terdakwa, dan tetap mempertahankan integritas hukum. Selain itu, pembicaraan ini mencakup aturan dan peraturan yang harus diikuti oleh media untuk menghindari informasi yang merugikan salah satu pihak. Selain itu, peran pengadilan dalam mengontrol pemberitaan yang berkaitan dengan proses hukum. Oleh karena itu, pemahaman tentang fungsi media dalam sistem peradilan pidana diharapkan dapat membantu membangun sistem peradilan yang lebih jelas, adil, dan seimbang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andi Faisal Bakti, (2019), Hukum Pidana dan Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta : Rajawali Press.
Blanchette, Jean, & Johnson, Patrick (2004). The Right to Privacy.
Cavender, G., & Deutsch, S. K. (2007). CSI and Moral Authority: The Police and Science. In Law, Culture and Visual Studies (pp. 217-238). Springer.
Doyle, A. (2011). Revisiting the Watchdog Role of the Media in Criminal Justice. Journalism & Mass Communication Quarterly, 88(3), 581-599.
Fadli, M, (2020), Peran Media Sosial dalam Membangun Persepsi Publik terhadap Sistem
Hukum di Indonesia, Jurnal Komunikasi dan Media Sosial, 12(2).
Greer, C., & Reiner, R. (2012). Mediated Mayhem: Media, Crime, Criminal Justice. The Oxford Handbook of Criminology. Oxford University Press.
Hatta Ali, (2017), Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Herman, Edward S., & Chomsky, Noam (1988). Manufacturing Consent: The Political Economy of the Mass Media.
Laufer, William S. (2009). Artikel di Journal of Criminal Justice tentang hak privasi terdakwa.
Lovell, J. S. (2003). Media Power and Information Control: Investigating the Role of the Mass Media in the U.S. Criminal Justice System. Journal of Criminal Justice, 31(4), 341-353.
Mendelsohn, Matthew (2015). The Media and the Criminal Justice System.
Rivaldy N.Muhammad, Lestari Wulandari, Biloka Tanggahma, Pengaruh Media Sosial Pada Persepsi Publik Terhadap Sistem Peradilan : Analisis Sentimen di Twitter, https://review-unes.com/, Vol.7 No.1.
Romli atmasasmita, (1996), Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksestensialisme dan Abolisianisme, Bandung : penerbit binacipta.
Surette, R. (2014). Media, Crime, and Criminal Justice: Images, Realities, and Policies. Wadsworth Publishing.
Undang-undang no.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik indonesia, Jakarta, Penerbit cemerlang, 2005.