PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP HUKUM PERDATA: STUDI KASUS SENGKETA KONTRAK JUAL BELI TANAH TANPA AKTA RESMI
Main Article Content
Abstract
Keabsahan kontrak merupakan aspek fundamental dalam hukum perdata untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Dalam konteks jual beli tanah, meskipun transaksi tanpa akta resmi dianggap sah menurut hukum Islam dan hukum positif, sering kali timbul permasalahan pembuktian di pengadilan. Penelitian ini mengkaji harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif dalam penyelesaian sengketa jual beli tanah tanpa akta resmi. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip syariah yang mengutamakan keadilan dan kesepakatan dapat dikombinasikan dengan persyaratan hukum positif yang menekankan formalitas untuk memberikan kepastian hukum. Penyelesaian sengketa melalui mediasi, musyawarah, dan pengadilan menjadi langkah penting dalam menciptakan harmoni antara kedua sistem hukum, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang adil dan sah bagi semua pihak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Eriawati, S., 2017. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Jual Beli Rumah yang Belum Balik Nama Sertifikat dan Tanpa Akta Notaris PPAT (Studi Kasus di Perumnas Wayhalim Bandar Lampung). Skripsi, Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Hazmi, E. S., 2023. Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat (Studi di Desa Kauman Kabupaten Pemalang). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Hasan, M. A., 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqih Muamalat). Jakarta: PT Raja Grafindo.
Ja'far, A. K., 2012. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandar Lampung: Pusat Penelitian dan Penerbitan IAIN Bandar Lampung, p. 143.
Thendean, H., 2017. 'Keabsahan Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Menurut Pasal 1457 KUHPerdata', Journal Lex Privatum, Vol. V/No. 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
KUH Perdata, Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian.