PENERAPAN HUKUM PERDATA DALAM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan hukum perdata Islam dalam konteks sistem hukum Indonesia yang pluralistik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip hukum perdata Islam dalam aspek transaksi, warisan, dan hukum keluarga, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam integrasinya dengan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka, yang melibatkan analisis terhadap literatur yang relevan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata Islam memberikan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan keseimbangan, terutama dalam hal transaksi bisnis yang bebas dari riba, pembagian warisan yang adil, dan perlindungan hak-hak keluarga. Namun, penerapannya di Indonesia masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan tradisi budaya lokal yang tidak selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah, serta ketidakselarasan dengan hukum positif yang berlaku. Dalam hal ini, harmonisasi antara hukum perdata Islam dan hukum positif Indonesia sangat diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan. Penelitian ini menyarankan perlunya revisi terhadap beberapa ketentuan hukum positif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama mengenai hak-hak perempuan dalam warisan dan perkawinan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bagenda, C., Mappasessu, M., Sutisna, N., Saputra, J. A., Is, M. S., Rade, S. D., ... & Suyanto, S. (2024). Hukum Perdata Indonesia: Teori dan Implementasi. Penerbit Mifandi Mandiri Digital, 1(01).
Bahri, S. (2022). Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia. Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 23(1), 101-114.
Djun’astuti, E., Tahir, M., & Marnita, M. (2022). Studi Komparatif Larangan Perkawinan Antara Hukum Adat, Hukum Perdata Dan Hukum Islam. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 119-128.
Idris, M. (2015). Implementasi Hukum Waris Dan Pengajarannya Pada Masyarakat Kec. Poleang Tengah Kab. Bombana (Perbandingan Antara Hukum Adat, Hukum Islam Dan Hukum Perdata). Al-'Adl, 8(1), 20-36.
Ismail, M. U., Rohman, M. M., & Mohsi, M. (2020). TAQNĪN AL-AHKĀ M (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia). Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 85-109.
Mokodompit, Z. (2015). Penerapan Hukum Positif Terhadap Harta Gono-Gini Dihubungkan dengan Hukum Islam. Lex Administratum, 3(6).
Noor, M. (2014). Unifikasi Hukum Perdata Dalam Pluralitas Sistem Hukum Indonesia. Mazahib, 13(2).
Santoso, S. (2016). Sistem transaksi e-commerce dalam perspektif KUH perdata dan hukum Islam. State Islamic Institute of Tulungagung.
Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Umasugi, N. (2024). Pengulangan Sewa Dalam Hukum Perdata Tinjauan Hukum Islam. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi, 1-18.
Wahyuni, S. (2014). Hukum Keluarga Islam Dalam Masyarakat Muslim Diaspora Di Barat (Perspektif Hukum Perdata Internasional). Al Mazahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 2(2), 325-348