KONSEP KEADILAN HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM PERDATA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Konsep keadilan dalam hukum perdata Islam adalah suatu prinsip keseimbangan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak hak individu, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, atau latar belakang etnis seseorang. Konsep ini merupakan salah satu aspek fundamental yang mendasari banyak prinsip dan praktik hukum dalam konteks masyarakat muslim. Hal ini tidak dapat terlepas dari hak hak perempuan dalam suatu perkawinan. Perkawinan dapat didefinisikan sebagai suatu ikatan antara perjanjian antara dua individu yang secara sah dan resmi diakui oleh hukum dan norma sosial, dengan tujuan untuk membentuk keluarga. Dalam definisi lain, perkawinan juga dapat diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya konsep keadilan mengenai hak hak setiap perempuan dalam suatu perkawinan dalam sudut pandang perdata islam yang didasari dan diatur dalam Undang – Undang Tentang Perkawinan yang berlaku di Negara Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al Quran dan Hadis
QS. Yasin, 36: 78
QS. Yasin, 36: 79
QS. Hujurat, 49:13
QS. An Nisa’, 4:1
QS. An Nisa’, 4:7
QS. Baqarah, 2:223
Buku
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengertian Manusia, diakses pada 28 November 2024 pada pukul 22.13 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengertian Mahar, diakses pada 29 November 2024 pada pukul 12.05 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengertian Keadilan diakses pada 29 November 2024 pada pukul 22.05 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pengertian Nusyuz diakses pada 30 November 2024 pada pukul 22.28 WIB.
Raharjo, 1991 : 53
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum
Jurnal dan Karya Tulis Ilmiah
https://quran.nu.or.id/yasin/78, diakses pada 27 November 2024 pada pukul 19.00 WIB.
https://quran.nu.or.id/yasin/79, diakses pada 27 November 2024 pada pukul 19.00 WIB.
https://quran.nu.or.id/al-hujurat/13, diakses pada 29 November 2024 pada pukul 15.00 WIB.
https://quran.nu.or.id/an-nisa/1, diakses pada 29 November 2024 pada pukul 15.30 WIB.
https://quran.nu.or.id/an-nisa/7, diakses pada 30 November 2024 pada pukul 12.15 WIB.
https://quran.nu.or.id/al-baqarah/223, diakses pada 30 November 2024 pada pukul 13.00 WIB.
https://binus.ac.id/character-building/2020/12/kedudukan-manusia-sebagai-makhluk-sosial/, diakses pada 28 November 2024 pada pukul 22.19 WIB.
https://kaltim.kemenag.go.id/berita/read/514790/, diakses pada 28 November 2024 pada pukul 22.28 WIB.
https://library.poltekkes-smg.ac.id/library/index.php?p=literatur-review/, diakses pada 28 November 2024 pada pukul 22.38 WIB.
https://kaltim.kemenag.go.id/berita/read/514790/, diakses pada 28 November 2024 pada pukul 22.28 WIB.
https://library.poltekkes-smg.ac.id/library/index.php?p=literatur-review/, diakses pada 28 November 2024 pada pukul 22.38 WIB.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004, diakses pada 30 November 2024 pada pukul 22.58 WIB.