PANDANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL

Main Article Content

Naufal Sheva Alfauzi
Denisa Yunita Putri
Fauzan Arya Pratama
Fatihah Arin Rahma
Arya Dewantara Putra
Kelix Novita Sari

Abstract

ABSTRAK


Perkembangan hukum pidana internasional semakin penting dalam menghadapi kejahatan lintas negara seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terorisme yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Hukum pidana internasional muncul sebagai respons terhadap ketidakmampuan hukum domestik untuk menangani kejahatan serius yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip hukum pidana dan hukum internasional, hukum pidana internasional berfungsi sebagai jembatan untuk menutupi kekosongan hukum di tingkat nasional dan internasional. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menggali berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana internasional, termasuk perbedaan sistem hukum antar negara dan kurangnya komitmen dari beberapa negara dalam mematuhi perjanjian internasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana internasional telah memberikan kontribusi penting dalam menegakkan keadilan, hambatan seperti koordinasi yang lemah dan kurangnya dukungan politik sering kali menghambat efektivitas penegakannya. Selain itu, perkembangan teknologi juga memunculkan bentuk-bentuk kejahatan baru, seperti kejahatan siber, yang menuntut adanya penyesuaian regulasi. Peran lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Interpol sangat penting dalam memfasilitasi kerjasama antarnegara, terutama dalam menindaklanjuti kejahatan lintas negara yang melibatkan berbagai yurisdiksi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan standar hukum internasional dan pembaruan regulasi terkait kejahatan siber sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana internasional ke depannya.


ABSTRACT


. The development of international criminal law is becoming increasingly crucial in addressing transnational crimes such as genocide, crimes against humanity, and terrorism, which threaten world peace and security. International criminal law emerged as a response to the inability of domestic law to handle serious crimes involving more than one jurisdiction. By combining principles of criminal law and international law, it serves as a bridge to fill legal gaps at both national and international levels. This research employs a literature review method to explore various challenges in enforcing international criminal law, including differences in legal systems across countries and the lack of commitment from some states to adhere to international agreements. The analysis reveals that although international criminal law has significantly contributed to justice, obstacles such as weak coordination and lack of political support often hinder its effectiveness. Additionally, technological advancements have led to new forms of crime, such as cybercrime, requiring regulatory adjustments. The role of international institutions like the International Criminal Court (ICC) and Interpol is vital in facilitating inter-country cooperation, particularly in addressing transnational crimes involving multiple jurisdictions. This study recommends strengthening international legal standards and updating regulations on cybercrime to improve the effectiveness of international criminal law enforcement in the future.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Naufal Sheva Alfauzi, Denisa Yunita Putri, Fauzan Arya Pratama, Fatihah Arin Rahma, Arya Dewantara Putra, & Kelix Novita Sari. (2025). PANDANGAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(4), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v10i4.9928
Section
Articles

References

Ari Maulana, Defira Azar, Nadila Isna, Tri Kurnia, & Herli Antoni. (2023). Implikasi Dan Permasalahan Implementasi Hukum Pidana Internasional Di Era Globalisasi (Studi Kasus Genosida Rohingya Di Myanmar). ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(3), 83–99. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.329

Bunga, D., & Bunga, D. (2018). Terminologi Kejahatan Dalam Hukum Pidana Internasional. Jurnal Aktual Justice, 3(1), 1–12. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v3i1.440

Fadillah, F. D., & Annadziif, M. Z. (2024). Kejahatan Genosida Dalam Perspektik Hukum Pidana Internasional (The Crime of Genocide from The Perspective of Internasional Criminal Law). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(2), 56–65. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2801

Indah Sari, SH, M. S. (2014). Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (Icc) Dalam Penegakan Hukum Pidana International. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1), 38–65. https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.114

Made Adityawarman Hardi Raharja, & Muhamad Jodi Setianto. (2022). Penanganan Perkara Internasional Yang Dilakukan Oleh International Criminal Court. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 253–259. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52031

Prasetyo, K. (2020). Penerapan Kaidah-Kaidah Hukum Pidana Internasional Dalam Masyarakat Internasional. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 60–66.

Rizkianto, K. (2022). Kerjasama Internasional Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 189–201. https://doi.org/10.24905/diktum.v9i2.93

Sitepu, R. I. (2022). Eksistensi Pidanan Internasional Terhadap Krisis Kemanusian Etnis Rohingya Di Myanmar. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 39–48. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i2.58

Wulandari, A., Agnienqie, R. A., Romadhani, A., Fath, N., Agustiawan, M. N., & Hukum, J. I. (2024). Fungsi Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Internasional. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 709–716. https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/view/174

Kurnia, M. P., Fakultas, D., & Universitas, H. (2023). Hukum Internasional ( Kajian Ontologis ) ( International Law ; an Ontological Review ). 4(2), 77–85.

Kusmiya, E. Y. (2019). Sistem Informasi Pengelolaan Bantuan Dana Desa Di Kelurahan Rantau Jaya Udik Sukadana Lampung Timur. 5–10.