[1]
Syahda Mauldiyani and Handoyo Prasetyo 2024. SIGNIFIKANSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM KASUS PERDAGANGAN MANUSIA TERHADAP WANITA DAN ANAK-ANAK LINTAS NEGARA. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 5, 3 (Jun. 2024), 61–70. DOI:https://doi.org/10.3783/causa.v5i3.4182.