[1]
Syahda Mauldiyani and Handoyo Prasetyo, “SIGNIFIKANSI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM KASUS PERDAGANGAN MANUSIA TERHADAP WANITA DAN ANAK-ANAK LINTAS NEGARA”, Causa, vol. 5, no. 3, pp. 61–70, Jun. 2024.