KAJIAN SPESIFIKASI MATERIAL IKUTAN RADIOAKTIF PADA INDUSTRI PERTAMBANGAN DI INDONESIA BERDASARKAN PP NO. 52 TAHUN 2022
Main Article Content
Abstract
Spesifikasi dan karakterisasi mineral ikutan radioaktif (MIR) yang dihasilkan dari pertambangan di Indonesia dibahas dalam penelitian ini. Kajian ini berkonsentrasi pada peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022, dan membandingkannya dengan peraturan internasional yang ditetapkan oleh Agensi Nuklir Internasional (IAEA). Kajian ini mengidentifikasi berbagai jenis MIR yang ditemukan dalam industri pertambangan, termasuk industri minyak dan gas bumi. Selain itu, kajian ini menunjukkan bahwa konsentrasi aktivitas yang melebihi ambang batas yang diizinkan, yang dalam beberapa kasus dapat mencapai 16,590 Bq/g. Kajian ini menemukan bahwa meskipun peraturan terbaru telah memperkenalkan kerangka pengelolaan dan pengawasan, regulasi MIR Indonesia masih terbatas. Kajian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi berbasis best practices internasional, termasuk pentingnya sistem proteksi radiasi, prosedur keselamatan kerja, dan metode pengukuran yang lebih akurat untuk radionuklida dalam MIR. Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri akan pentingnya pengelolaan yang tepat terhadap MIR untuk mencegah risiko kesehatan dan lingkungan yang signifikan. Kajian ini juga akan menjadi dasar bagi peraturan yang akan datang.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
H. Puji Yuwana, “Tinjauan Inventori Daur Hidup dalam Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif,” Jurnal Pengawasan Tenaga Nuklir, vol. 3, no. 2, pp. 26–36, 2023, doi: 10.53862/jupeten.v3i2.005.
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, “PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENATALAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN,” BAPETEN, 2022.
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir, “PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR KETENAGANUKLIRAN,” BAPETEN, pp. 1–49, 2014.
Presiden Negara Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir,” in Negara Republik Indonesia, 2022.
I. A. E. Agency, Management of NORM Residues - IAEA-TECDOC-1712. 2013.
M. I. G. David Vearrier, John A. Curtis, “Technologically enhanced naturally occurring radioactive materials,” Taylor & Francis, vol. 47, no. 5, pp. 393–406, 2009, doi: 10.1080/15563650902997849.
Steven H. Brown; Douglas B. Chambers, “Uranium Mining and Norm in North America—Some Perspectives on Occupational Radiation Exposure,” Health Phys, pp. 13–22, 2017, doi: 10.1097/HP.0000000000000673.
F. Bou-Rabee, A. Z. Al-Zamel, R. A. Al-Fares, and H. Bem, “Technologically enhanced naturally occurring radioactive materials in the oil industry (TENORM). A review,” Nukleonika, vol. 54, no. 1, pp. 3–9, 2009.
A. Barba-Lobo, M. J. Gázquez, and J. P. Bolívar, “A Practical Procedure to Determine Natural Radionuclides in Solid Materials from Mining,” Minerals, vol. 12, no. 5, pp. 1–13, 2022, doi: 10.3390/min12050611.
Indonesia, “Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran,” no. 1, pp. 1–54, 1997.
J. Loy, “What should a radiation regulator do about naturally occurring radioactive material?,” Ann ICRP, vol. 44, pp. 197–201, 2015, doi: 10.1177/0146645315572298.
S. Nightingale, H. Spiby, K. Sheen, and P. Slade, LJMU Research Online m. 2018.
“Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2023,” BAPETEN, 2023.
“IAEA Safety Glossary Terminology Used in Nuclear Safety and Radiation Protection 2018 Edition.” [Online]. Available: https://www.iaea.org/resources/safety-standards
D. A. S. Chrisantus Aristo Wirawan Dwipayana, “Analisis Ketentuan Pemantauan Dosis Pekerja di Industri yang Melibatkan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM),” Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir, 2023.
S. Virdhian and E. Afrilinda, “Karakterisasi Mineral Tanah Jarang Ikutan Timah Dan Potensi Pengembangan Industri Berbasis Unsur Tanah Jarang,” Metal Indonesia, vol. 36, no. 2, p. 61, 2018, doi: 10.32423/jmi.2014.v36.61-69.
“Peraturan Pemerintah RI NO 61 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif,” 2013.
“Peraturan Kepala BAPETEN NO 16 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penyimpanan Technologically Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material,” 2013. [Online]. Available: www.djpp.kemenkumham.go.id
“Peraturan Pemerintah RI NO 33 Tahun 2007 Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif,” 2007.
“Peraturan Kepala BAPETEN NO 9 Tahun 2009 Tentang Intervensi Terhadap Paparan Yang Berasal Dari Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material,” 2009.
“Peraturan Pemerintah RI NO 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir,” 2008.
“Undang-Undang RI NO 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran,” 1997. [Online]. Available: www.bphn.go.id
H. K. L. V. M. N.-N. R. and N. S. A. (DSA), N. Jelena Mrdakovic Popic, D. G. U.-D. H. A. R. P. (SIS), D. Rikke Harlou, N. L. M. P. P. K.-R. and N. S. A. (STUK), F. Antti Kallio, I. Gísli Jónsson - The Icelandic Radiation Safety Authority (GR), and S. Pernilla Sopher - Swedish Radiation Safety Authority (SSM), “Regulatory control of naturally occurring radioactive material (NORM) in the Nordic countries,” 2023.
“Peraturan BAPETEN RI NO 1 Tahun 2022 Tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran,” 2022.
“Undang-Undang RI NO 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” 2009.