FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPERCAYAAN KONSUMEN TERHADAP KEAMANAN E-COMMERCE
Main Article Content
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya internet, telah mengubah cara manusia berinteraksi dan melakukan transaksi. Internet menjadi kebutuhan penting yang memfasilitasi kegiatan manusia dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi. E-Commerce atau perdagangan elektronik muncul sebagai salah satu bentuk transaksi yang memanfaatkan internet, menawarkan banyak kemudahan bagi perusahaan dan konsumen. E-Commerce mencakup seluruh proses dari pengembangan hingga pelayanan pelanggan, tetapi keberhasilannya tidak hanya bergantung pada pembuatan situs web toko online. Kepercayaan konsumen menjadi faktor krusial dalam menentukan keputusan pembelian, karena banyak konsumen yang ragu untuk bertransaksi secara online akibat kekhawatiran akan keamanan dan potensi penipuan. Kepercayaan ini dibangun melalui kredibilitas situs E-Commerce dan perlindungan terhadap data pribadi konsumen. Namun, masalah keamanan transaksi dan ketidaksesuaian informasi produk seringkali menimbulkan stigma negatif terhadap E-Commerce, membuat konsumen berhati-hati dalam bertransaksi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku bisnis untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kepercayaan konsumen agar dapat meningkatkan jumlah transaksi online dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang sehat.
The development of science and Technology, especially the internet, has changed the way humans interact and make transactions. The internet has become an important need that facilitates human activities in various fields, including the economy. E-Commerce or electronic commerce has emerged as one form of transaction that utilizes the internet, offering many conveniences for companies and consumers. E-Commerce covers the entire process from development to customer service, but its success does not only depend on the creation of an online store Website. Consumer trust is a crucial factor in determining purchasing decisions, because many consumers are hesitant to transact online due to concerns about security and potential fraud. This trust is built through the credibility of E-Commerce sites and protection of consumers' personal data. However, issues of transaction security and inconsistencies in product Information often create a negative stigma against E-Commerce, making consumers cautious in making transactions. Therefore, it is important for business actors to understand the factors that influence consumer trust in order to increase the number of online transactions and ensure healthy economic growth.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
ACFE Indonesia, 2020. Survei Fraud Indonesia 2019. In Indonesia Chapter#111, 53(9).
https://acfe- indonesia.or.id/survei-fraud- indonesia/(diakses 10 Juli 2024)
Akenbor, Cletus O. dan Tennyson Oghoghomeh, 2013. Forensic auditing and financial crime in Nigerian banks A proactive approach. The Business & Management Review, Volume 4 Number 2.
https://cberuk.com/cdn/conference_proceedings/itrac13london%208.pdf (diakses 10 Juli 2024)
Benefita, 2022. 7+ Kasus Hacking yang Menggemparkan Indonesia dan Penyebabnya
https://www.niagahoster.co.id/blog/kasus-hacking-indonesia/ (diakses 10 Juli 2024)
Christian, John Bert, Bisman Suhadi Nasution, & Mahmul Siregar, 2013. Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank di Indonesia Terkait Dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi Pada PT. Bank Cimb Niaga Tbk Cabang Medan). In USU Law Journal. 4 (4), pp 132-141.
https://media.neliti.com/media/publications/164935-ID-none.pdf (diakses 15 Juli 2024)
Cybersecurity, 2024. Pengertian Hacker, Jenis, dan Metode Peretasan-nya. https://vida.id/id/blog/hacker-adalah. (diakses 10 Juli 2024)
DPR-RI, 2016. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf (diakses 10 Juli 2024)
DPR-RI, 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang+nomor+11+tahun+2008 (diakses 10 Juli 2024)
DPR-RI, 2010. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/38547/uu-no-8-tahun-2010 (diakses 10 Juli 2024)
DPR-RI, 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024(diakses 10 Juli 2024)
Ekawati, Dian, 2018. Perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming ditinjau dari perspektif teknologi informasi dan perbankan. UNES Law Review, 1(2), pp.157-171.
https://doi.org/10.31933/law.v1i2.24 (diakses 15 Juli 2024)
Faridi, Muhammad Khairul, 2019. Kejahatan Siber Dalam Bidang Perbankan. CyberSecurity dan Forensik Digital. 1(2), pp 57-61
https://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/cyber security/article/ view/1373 (diakses 10 Juli 2024)
Lestari, Ayu, Muhaimin Muhaimin, & Diman Ade Mulada, 2022. Tanggung Jawab Pihak Bank Kepada Nasabah Terhadap Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Syariah Indonesia Mataram). Jurnal Commerce Law, 2(1), pp 105-113
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1374 (diakses 10 Juli 2024)
Mapoka, Trust Tshepo, Keneilwe Zuva, & Tranos Zuva, 2019. Hack the Bank and Best Practices for Secure Bank. International Journal of Computer Science, Communication & Information Technology (CSCIT), 7, pp. 17-21(diakses 10 Juli 2024)
Margaretha, 2013. Mengapa Orang Melakukan Kejahatan?
https://psikologi.unair.ac.id/artikel-mengapa-orang-melakukan-kejahatan/ (diakses 10 Juli 2024)
Nidasyifan, 2024. Mengenal dan Menghadapi Ancaman Malware: Menjaga Data Tetap Aman
https://jakarta.telkomuniversity.ac.id/mengenal-dan menghadapi-ancaman-malware-menjaga-data-tetap-aman/ (diakses 10 Juli 2024)
Sari, Clara Mega Kharisma, Anita Zulfiani, Suharto Suharto, & Muhyidin Muhyidin, 2024. Upaya Menghadapi Kejahatan Terhadap Sistem Keamanan Perbankan Indonesia di Era Cyberspace. Law, Development & Justice Review. 7, pp.75-89
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/21879. (diakses 15 Juli 2024)
Siahaan, Nikolas Hamonangan, 2019. Keberadaan Kerah Putih dibalik Kasus Pencucian Uang
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/970/keberadaan-kerah-putih-dibalik-kasus-pencucian-uang.html (diakses 15 Juli 2024)
Yudha, I Putu Wiradharma Putra, Johannes Ibrahim Kosasih, & Desak Gde Dwi Arini, 2021. Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah yang Menjadi Korban Kejahatan yang Dilakukan Oleh Oknum Internal Bank. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), pp. 505–509.
https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3624.505-509 (diakses 10 Juli 2024)
Yulianti, 2020. Perlindungan Nasabah Bank Dari Tindakan Kejahatan Skimming Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), pp.195-204.
https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1663 (diakses 15 Juli 2024)
I. A. G. Saputra, N. Soewarno, dan Isnalita, “Faktor-faktor yang memengaruhi keputusan pembelian Generasi Z pada kegiatan bisnis berbasis E-Commerce,” J. Res. Appl. Account. Manag., vol. 4, no. 1, 2019, doi: 10.18382/jraam.v4i1.003.
Meilinaeka, M. (2023, July 14). Simak Perbedaan antara E-Commerce dengan E-bussiness. Direktorat Pusat Teknologi Informasi. https://it.telkomuniversity.ac.id/simak-perbedaan-antara-E-Commerce-dengan-e-bussiness/