EFEKTIVITAS PENGGUNAAN TEKNOLOGI BIOMETRIK DALAM MENGIDENTIFIKASI PELAKU TINDAK PIDANA
Main Article Content
Abstract
Dalam beberapa dekade terakhir teknologi biometrik berkembang begitu pesat, sebagai salah satu metode yang paling sering digunakan dalam mengidentifikasi seseorang, termasuk pelaku tindak pidana. Dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan penggunaan teknologi biometrik juga memiliki dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positifnya yaitu, teknologi ini membantu mempercepat proses identifikasi, meningkatkan akurasi, dan mengurangi risiko kesalahan dalam menangkap pelaku tindak pidana. Namun, di sisi lain, teknologi ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran privasi, penyalahgunaan data pribadi, dan berpotensi terjadinya diskriminasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana keefektivitasan penggunaan teknologi biometrik oleh para penegak hukum dalam mengidentifikasi pelaku tindak pidana serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Yaitu penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum primer sebagai pedoman penulisan, Menerangkan peristiwa yang terjadi di dalam kawasan masyarakat yang menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah. Dibutuhkan badan pengawas independen dan peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya keamanan data biometrik. Pemerintah juga harus mengambil langkah untuk memperkuat keamanan siber demi melindungi data pengguna dari potensi ancaman. Dengan pendekatan yang hati-hati dan bertanggung jawab, teknologi biometrik dapat berkontribusi besar dalam upaya pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku :
Penelitian Hukum, Peter Mahmud Marzuki, Kencana, Jakarta, 2005.
Jurnal :
Fulan Yustinne Nadhotul Sufi, Dinda Kharisma Putri, Dwi Suhartin. Analisis Ancaman Cybercrimedan Peran Sistem Biometrik: Systematic Literature Review. Umiversitas Pembangunan Nasional Veteran, Vol. 3, No. 1, Oktober 2023, hlm9
A, Veneza. “Fungsi Sidik Jari Dalam Mengidentifikasi Korban Dan Pelaku Tindak Pidana. ” Universitas Hassanuddin (2013).
Dita, Putu Eka Sumara, Ahmad Al Fahrezi, Purwono Prasetyawan, and Amarudin Amarudin. “Sistem Keamanan Pintu Menggunakan Sensor Sidik Jari Berbasis Mikrokontroller Arduino UNO R3. ” Jurnal Teknik dan Sistem Komputer 2, no. 1 (2021): 121–135.
Fattah Rizki, Miyuki, and Abdul Salam. “Pertanggungjawaban Hukum Pengumpulan Data Biometrik Melalui Artificial Intelligence Tanpa Persetujuan Pemilik Data (Studi Kasus Clearview AI Inc. Di Yunani Dan Inggris). ” Lex Patrimonium 2, no. 2 (2023): 1–16. https://scholarhub. ui. ac. id/lexpatriAvailableat:https://scholarhub. ui. ac. id/lexpatri/vol2/iss2/9%0Ahttps://scholarhub. ui. ac. id/lexpatri/vol2/iss2/9.
Kusmantoro, Adhi. “Teknologi Biometrik Dengan Metode Sidik Jari Untuk Sistem Keamanan Database. ” Jurnal Transformatika 4, no. 1 (2006): 34.
Mariani, John F. “Peranan Pemerintah Melalui Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menanggulangi Phising di Indonesia” The Encyclopedia of American Food and Drink 3 (2020): 176–176.
Mordini, Emilio. “Ethics and Policy of Biometrics” (2009): 293–309.
Novamizanti, Ledya, Nadya Viana De Lima, and Eko Susatio. “Sistem Pengenalan Wajah 3D Menggunakan ICP Dan SVM. ” Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer 6, no. 6 (2019): 601.
Priyatno, and Muhammad Yanuwar. “Aplikasi Matlab Pada Peralatan Pengaman Sidik Jari Menggunakan Sensor C3. ” JURISTIK (Jurnal Riset Teknologi Informasi dan Komputer) 1, no. 01 (2021): 38–44.
Raharja, Wahyu Kusuma, and Bagas Santoso. “Purwarupa Alat Telemonitoring Keamanan Ruangan Menggunakan Identifikasi Sidik Jari Berbasis Internet of Things. ” Electro Luceat 6, no. 2 (2020): 156–168.
Rumpang, A, M S Rahman, and M Natsir. “Identifikasi Sidik Jari Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencurian. ” Jurnal Litigasi Amsir 9, no. November (2021): 26–33. http://journalstih. amsir. ac. id/index. php/julia/article/view/54%0Ahttp://journalstih. amsir. ac. id/index. php/julia/article/download/54/45.
Sarwoko, Eko Adi. “Meka Isme Sistem Ide Tifikasi Biometrik” (2006): 3–6.
Sembiring, Patricia Edina, Ahmad M. Ramli, and Laina Rafianti. “Implementasi Desain Privasi Sebagai Pelindungan Privasi Atas Data Biometrik. ” Veritas et Justitia 10, no. 1 (2024): 127–152.
Serikat, Nyoman, Putra Jaya, Penerbit Universitas, Diponegoro Semarang, Budi Suhariyanto, Pengaturan Celah Hukumnya, and Raja Grafindo Persada. “Angka 2 , Serta Pasal 5 Ayat ( 1 ), Ayat ( 2 ), Dan Ayat ( 3 ). Pasal 1 Angka 1 Menjelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Informasi Elektronik Dan Pasal 1 Angka 4 Menjelaskan Tentang Apa Yang Dimaksud Dengan Dokumen Elektronik . ” (2018).
Setiawan, Hezkiel Bram, and Fatma Ulfatun Najicha. “Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Terkait Dengan Kebocoran Data. ” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 976–982.
Sirait, Rian Mangapul, Roy Fachraby Ginting, and Chris Dayanti Br. Ginting. “Tantangan Hukum Penggunaan Data Biometrik Dalam Keperluan Bisnis. ” JKPI: Jurnal Konseling Pendidikan Islam 4, no. 2 (2023): 467–477.
Sofia, S. “Analisis Yuridis Tentang Kekuatan Hukum Sidik Jari Dalam Identifikasi Korban Dan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan” (2021).
Syamsuddin, Rahman, and Asmar Rais. “Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencurian. ” Alauddin Law Develompent (ALDEV) 1, no. 3 (2019): 26–36.
Winata, Femagresvica Budya. “Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. ” Transformasi Hukum 1, no. 1 (2022): 23–34.
Zakiah, Alfiana. “Sistem Keamanan Ruang Server Menggunakan Teknologi Biometrik Face Recognition Dan Fingerprint. ” Jurnal Elektro Kontrol (ELKON) 3, no. 2 (2023): 44–54.
Achmad Wachid Fauzi “Kendala Kepolisian Dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Dengan Menggunakan Metode Identifikasi Sidik Jari” (2010)
Riska Yourina “Mekanisme Kerja Penyidik Yang Menggunakan Sidik Jari Sebagai Sarana Identifikasi Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan” (2009)
