KAMPANYE KESADARAN HUKUM MELAWAN REVENGE PORN DALAM MELINDUNGI KELOMPOK RENTAN WANITA DAN ANAK DI KOTA PALANGKA RAYA
Main Article Content
Abstract
Adolescent women and children are vulnerable groups who are often subjected to various forms of legal violations, especially in the context of violence, exploitation and discrimination. Legal awareness campaigns are one of the effective strategies in increasing their understanding of legal rights and available protection mechanisms. This study aims to analyze the effectiveness of legal awareness campaigns in protecting adolescent women and children from legal threats that can harm them. The method used in this research is the Empirical Juridical approach with data collection techniques through interviews, observations, and literature studies. The results show that legal awareness campaigns involving community-based legal education, socialization through social media, and active participation from various stakeholders, such as government agencies, non-governmental organizations, and schools, have a significant impact in increasing understanding and legal awareness among adolescent women and children.
Keywords: Protection, Revenge porn, Sexual Violence, Women and Children.
Abstrak
Kelompok remaja wanita dan anak merupakan kelompok rentan yang sering menjadi sasaran berbagai bentuk pelanggaran hukum, terutama dalam konteks kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Kampanye kesadaran hukum menjadi salah satu strategi efektif dalam meningkatkan pemahaman mereka terhadap hak-hak hukum serta mekanisme perlindungan yang tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kampanye kesadaran hukum dalam melindungi remaja wanita dan anak dari ancaman hukum yang dapat merugikan mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kampanye kesadaran hukum yang melibatkan pendidikan hukum berbasis komunitas, sosialisasi melalui media sosial, dan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta sekolah, memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan remaja wanita dan anak.
Kata kunci: Perlindungan, Revenge porn, Kekerasan Seksual, Wanita, dan Anak.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
References
Buku
Purwanti, S. H. (2021). Kekerasan Seksual Pada Perempuan: Solusi Integratif Dari Forensik Klinik. Jakarta Timur: Rayyana Komunikasindo.
Syahriana, N. A. (2023). Perempuan Dalam Cengkeraman Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Uyun, D.A., Saragih, S. J., Aviva, A., Nabila, T., Putri, B. A., Afako, D., Pratiwi, E. D., & Wahyuningsih, S. Kampus Dan Kekerasan Seksual. Malang. Media Nusa Creative.
Peraturan Perundang-Undangan/Peraturan Lainnya
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792).
Jurnal/Skripsi/Tesis/Artikel
Dea Amanda Fitri, Chazizah Gusnita, “Realitas Konstruksi Media Massa Online Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge porn)”, dalam Newsmaking Criminology, Vol. 6, No. 4, Mei. 2024
Iwan Setiawan, Fahmi Zulkipli Lubis, “Timbulnya Revenge Porn Akibat Toxic Relationship Dan Perlindungannya Dalam Perspektif Viktimologi”, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Volume 12 Nomor 1- Maret 2024
Ni Nyoman Praviyanti Triasti Ananda, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge porn)”, Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 4 Maret 2020, hlm. 56-64.
Internet
Asumsi.co, 2021, “Derita Korban Revenge porn: Trauma hingga Tak Mendapat Perlindungan Hukum”, https://asumsi.co/post/58608/derita-korban-revenge-porn-dari-trauma-hingga-minimnya-perlindungan-hukum/ diakses pada 29 September 2024 pukul 20.00 WIB