MEMBUAT KTP-EL SEBAGAI IDENTITAS DIRI WARGA NEGARA INDONESIA DI KANTOR CAMAT MEDAN TEMBUNG, JL. M. KAPTEN JAMIL LUBIS NO. 107 MEDAN
Main Article Content
Abstract
Kantor camat merupakan line office dari pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas membina desa/ Kelurahan. Kecamatan merupakan sebuah organisasai yang hidup dan melayani masyarakat. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tugas camat, adapun fungsi dari camat, yaitu : pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; pengorganisasian upaya penyelenggaraan keyentraman dan ketertiban umum; pengorganisasian penetapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; pengorganisasian pemeriliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umun; pengorganisasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatam; pembinaan penyelenggaraan pemerintah kelurahan; pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan; pengelolaan urusan ketatausahaan; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai bidang tugas dan fungsinya dan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada walikota melalui sekretaris daerah kita sesuai standar yang ditetapkan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.