PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT TERKAIT ALUR LAYANAN KUNJUNGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TENGGARONG

Main Article Content

Anthony Putra Aditya Rahman
Katon Galih Nughroho
Ikhlasul Amal Imaduddin
Muhammad Rizki Nabawi

Abstract

Penyuluhan hukum merupakan suatu upaya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dan menghindari pelanggaran hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai alur layanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong serta mengevaluasi efektivitas penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait prosedur kunjungan di lembaga tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alur layanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong telah diatur secara jelas melalui prosedur tertentu. Namun, ditemukan beberapa kendala yang dihadapi oleh masyarakat, seperti kurangnya pemahaman mengenai persyaratan kunjungan dan prosedur administratif yang kompleks. Oleh karena itu, penyuluhan hukum menjadi penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengikuti prosedur kunjungan dengan benar. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan melalui berbagai media telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait alur layanan kunjungan di lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, perlu terus dilakukan evaluasi dan perbaikan agar penyuluhan dapat menjadi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan aktual masyarakat.

Article Details

How to Cite
Anthony Putra Aditya Rahman, Katon Galih Nughroho, Ikhlasul Amal Imaduddin, & Muhammad Rizki Nabawi. (2024). PENYULUHAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT TERKAIT ALUR LAYANAN KUNJUNGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TENGGARONG. Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 2(4), 61–70. https://doi.org/10.8765/krepa.v2i4.2110
Section
Articles