OVER CAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Main Article Content

Bani Khalifah
Padmono Wibowo

Abstract

Karena masalah over kapasitas yang semakin memburuk, sangat penting untuk memahami pengaruhnya yang sangat mendalam dalam konteks peradilan pidana dan pemasyarakatan. Maka akan dijelaskan berbagai penyebab over kapasitas di lapas, dampaknya yang sangat meresahkan, serta langkah apa yang telah diupayakan untuk mengatasi masalah ini, sehingga diharapkan kedepannya dapat membantu memperbaiki sistem peradilan pidana menjadi lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas adalah dengan menetapkan sistem pemasyarakatan yang menjadikan sistem pemasyarakatan sebagai pilihan terakhir. Oleh karena itu, yang ditekankan adalah upaya mengatasi permasalahan di luar lembaga pemasyarakatan. Kemunculan restorative justice merupakan respon atas hancurnya sistem pemasyarakatan yang ada saat ini yang sudah tidak efektif lagi. Menghilangkan tingkat kejahatan yang tinggi yang menyebabkan over kapasitas pada Lapas.

Article Details

How to Cite
Bani Khalifah, & Padmono Wibowo. (2023). OVER CAPACITY DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 1(5), 10–20. https://doi.org/10.8765/kpa.v1i5.401
Section
Articles