UPAYA PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA MELALUI PENINGKATAN SDM PETUGAS PEMASYARAKATAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEROBOKAN
Main Article Content
Abstract
Dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara sudah mengatur mengenai larangan peradaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Tetapi peredaran narkoba tersebut masih susah untuk diatasi karena berbagai tindakan penyelundupan oleh Narapidana maupun Petugas Pemasyarakatan Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas kemampuan apa saja yang harus dipelajari untuk meningkatkan kualitas SDM Petugas Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan agar dapat mencegah peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian Hukum Empiris yaitu melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana hukum tersebut bekerja di lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Narkoba masih banyak memiliki celah untuk dapat masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan. Celah tersebut baik dari kunjungan, kegiatan asimilasi, melalui Petugas Pemasyarakatan atau sebagainya. Kualitas SDM Petugas Pemasyarakatan memiliki pengaruh paling besar dalam Upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga perlu melakukan peningkatan dalam berbagai hal. Peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan memberikan bekal pengetahuan, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan integritas dan peningkatan kemampuan petugas untuk memberikan pembinaan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.