PENGABDIAN KUKERTA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS RIAU MENJADIKAN KUOK SEBAGAI DESA SADAR HUKUM
Main Article Content
Abstract
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) MBKM Fakultas Hukum Universitas Riau yang dilaksanakan di Desa Kuok merupakan program intrakurikuler yang dilaksanakan sebagai salah satu perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan salah satu bentuk kegiatan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Kukerta MBKM merupakan suatu program Kukerta yang berbeda dari Kukerta lainnya karena, Kukerta MBKM merupakan program kukerta yang memiliki jumlah 10 SKS, 4 diantaranya SKS kukerta dan 6 merupakan SKS mata kuliah yang dikonversi yaitu 3 mata kuliah Bantuan Hukum, Hukum Sumber Daya Alam, dan Hukum Kesehatan. Kegiatan Kukerta ini berlangsung selama 42 hari, dimulai pada 13 Juli 2024 hingga 23 Agustus 2024. Kukerta ini mempunyai 14 program kerja, diantaranya 10 program kerja utama, 1 program kerja tambahan, dan 3 program kerja insidentil. Cara pelaksanaan Kukerta MBKM FH Universitas Riau terdiri dari pelaksanaan survei dan perencanaan kegiatan sesuai dengan permasalahan yang sering timbul di Desa Kuok. Kukerta terlaksana karena adanya dukungan dan keterlibatan dari pemerintah Desa Kuok dan masyarakat Desa Kuok. Kukerta MBKM FH Universitas Riau diharapkan dapat memberikan manfaat, pemahaman, dan perubahan mengenai hukum bagi masyarakat Desa Kuok.
Kata kunci: Kukerta, Pengabdian Masyarakat, Program Kerja, Desa Kuok
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
References
Emilia, Herlina. 2022. “Bentuk Dan Sifat Pengabdian Masyarakat Yang Diterapkan Oleh Perguruan Tinggi.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2 (3) https://doi.org/10.37567/pkm.v2i3.1127.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
“Panduan KUKERTA 2024.”
Widoyoko, Eko Putra. 2014. Teknik penyusunan instrumen penelitian. Yogyakarta: pustaka Pelajar