KUKERTA: SOSIALISASI MEDIASI DAN PENETAPAN DESA MEDIASI DI DESA PULAU BIRANDANG KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU
Main Article Content
Abstract
Mediasi melibatkan pihak ketiga yang netral, yang berperan sebagai mediator untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan secara damai tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Dengan adanya sosialisasi mediasi di desa pulau birandang dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang mediasi sengketa. Penyuluhan mediasi sengketa di desa Pulau birandang yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bersama program Kukerta MBKM Fakultas Hukum Universitas Riau. Melihat kondisi banyak masyarakat desa yang belum mengetahui pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa. Dewan Sengketa indonesia (DSI) serta bersamaan dengan program kerja Mahasiswa Kukerta MBKM Fakultas Hukum universitas Riau mengadakan sosialisasi mediasi di desa pulau birandang. Kegiatan ini juga dilakukan atas izin Pemerintahan desa serta Dosen Pembimbing lapangan
Kata Kunci: Mediasi, Sengketa, Desa Pulau Birandang
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
References
Nugroho, Susanti Adi. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa 2. Jakarta: Kencana, 2019.
Hidayat, Maskur. Strategi Dan Taktik Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2016
Muhammad Alvin Saputra, Robi’atin A’dawiyah, Tomy Erwansyah, Sri Jati Ratna Sari, Syeh Sarip Hadayatullah. “The Urgency of Mediation in the settlement of joint Property Disputes” Jurnal USM Law Review 7, No. 2 (June 15, 2024): 10. https://doi.org/10.32631/pb.2023.3.14