SOSIALISASI LITERASI PEMUDA BEBAS KORUPSI: POSISI SEMENTARA JEJAK DIGITAL SELAMANYA DI SMA NEGERI 1 PANGKALAN KERINCI
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan permasalahan besar yang terjadi oleh tiap negara, termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Data dan berita kasus terikini juga secara jelas menggambarkan dan memberitakan mengenai tindakan korupsi tersebut sehingga menjelaskan beta krisis dan seriusnya permasalahan korupsi yang tengah dihadapi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran berita kasus dan data ini pula membuktikan hubungan tindak pidana korupsi dengan keberadaan jejak digital. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan pendidikan literasi pemuda bebas korupsi dalam konsep sosialisasi. Penulisan ini bertujuan sebagai sarana pengabadian (dokumentasi) dan pengabdian dari sosialisasi yang telah dilakukan penulis bersama rekan-rekan sosialisasi di SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci dengan maksud memberikan edukasi akan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah kualitatif dan partisipatif yang berfokus pada pemahaman teori tindak pidana korupsi dan pencegahannya melalu berbagai sumber kepustakaan. Selain itu, penulisan ini merupakan penulisan partisipatif yang mengandalkan partisipasi penulis bersama para rekan sosialisasi dalam mensosialisasikan pendidikan bebas korupsi di SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa betapa bahaya dan buruknya praktik korupsi bagi keberlangsungan bangsa dan negara serta betapa pentingnya pendidikan bebas korupsi dalam konsep sosialisasi demi menumbuhkan karakter jujur dan berintegritas dalam tiap individu yang juga menjadi langkah awal dalam pencegahan tindakan korupsi. Selain itu, hasil penulisan ini juga demi mendalami dan memahami hubungan antara tindak pidana korupsi dengan jejak digital dalam bentuk alat pembuktian digital dalam membuktikan pelaku tindak korupsi.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
References
Ardisasmita, M. S. (2006). Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum dan E-Announcement untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabel. In Seminar Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pp. 1-20).
Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(1).
Guritno, T. & Bagus S. (2024). Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula. Diakses pada 08 Desember 2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/10/30/05430961/tom-lembong-tersangka-begini-kronologi-kasus-korupsi-impor-gula?page=all.
Iqbal, M., Ardie, H. J., & Hasan, Z. (2024). Analisis Hukum Dalam Melacak Jejak Digital Dan Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Era Teknologi. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 286-298.Karunia, A. A. (2022). Penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 115-128.
KPK. (2006). MEMAHAMI UNTUK MEMBASMI: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nasution, M. A. R. B., Kusbianto, K., & Maysarah, A. (2021). TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 1195 K/Pid. Sus/2014). Warta Dharmawangsa, 15(2), 177-183.
Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3).
Transparency International. (2023). Corruption Perception Index. Diakses pada 08 Desember 2024, https://www.transparency.org/en/cpi/2023.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wajdi, F. dkk. (2024). PENGANTAR PENDIDIKAN ANTIKORUPSI (Teori, Metode, dan Praktik). Bandung: Widina Media Utama.
Waluyo, B. (2014). Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-162.