ANALISIS PSIKOLOGIS DAN SOSIAL ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji faktor-faktor psikologis dan sosial yang berperan dalam menjadikan anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual, dengan tujuan untuk memahami fenomena kompleks ini dalam konteks sosial yang lebih luas. Melalui pendekatan kajian literatur, penelitian ini mengidentifikasi dua kategori utama faktor yang mempengaruhi perilaku menyimpang anak: faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik. Faktor intrinsik mencakup elemen-elemen seperti kecerdasan, usia, jenis kelamin, dan posisi dalam keluarga; di mana anak-anak dengan kecerdasan verbal yang rendah dan ketidakmatangan emosional cenderung lebih rentan terhadap perilaku negatif. Sementara itu, faktor ekstrinsik melibatkan pengaruh dari lingkungan keluarga, pendidikan, dan interaksi sosial yang dapat memperkuat atau mengurangi kecenderungan menyimpang tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya perhatian dari orang tua, ketidakharmonisan dalam keluarga, serta rendahnya pendidikan moral secara signifikan berkontribusi pada pembentukan perilaku menyimpang. Selain itu, sistem peradilan anak di Indonesia, yang dirancang dengan fokus pada rehabilitasi, masih memerlukan optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asmawati, H. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kejahatan Seksual Oleh Pelaku Anak. Journal Evidence Of Law, 1(3), 108–115. https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.226
Poedarmita, W. J. S., Koesnan, R. ., Gosita, A., 2002, undang-undang no 23 tahun, Tjitrosudibio, subekti dan, Grafika, redaksi inar, 1999, undang-undang H. N. 39 tahun, Siregar, B., & Gultom, M. (2006). Pengertian Anak. In Gramedia (pp. 20–70).
Siregar, B. D., Romauli, M., & Siregar, G. T. P. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID.SUS.ANAK/2020/PN. MEDAN). Jurnal Rectum, 4(1), 129.
Syifawaru, A. S., Pawennei, M., & Fadil, A. (2022). Tinjauan Kriminolgi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(2), 157–159. http: pasca-umi.ac.id/indez.php/jlg