ANALISIS STUDI KASUS: HUKUMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN DENGAN GANGGUAN DAN MASALAH KEJIWAAN
Main Article Content
Abstract
Hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengalami gangguan dan masalah kejiwaan merupakan topik yang kompleks dan kontroversial dalam sistem peradilan pidana. Pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh atas tindakannya, karena kondisi kejiwaannya yang dapat memengaruhi kesadarannya terhadap akibat dari perbuatannya. Dalam hukum Indonesia, ada ketentuan yang mengatur bahwa individu yang terbukti mengalami gangguan jiwa pada saat melakukan kejahatan bisa dikenakan hukuman yang berbeda dengan pelaku yang sehat secara mental. Pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan daripada hukuman pidana, dengan tujuan untuk memulihkan kondisi mental pelaku agar bisa berfungsi normal dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas bagaimana sistem hukum di Indonesia memperlakukan pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa, perbedaan hukuman yang diberikan, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum bagi mereka yang mengalami masalah kejiwaan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ida, O. V., & Suryawati, N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif. Binamulia Hukum, 12(2), 263–275. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.620
Natasya, G. Y., & Susilawati, L. K. (2020). Pemaafan Pada Remaja Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Dalam Pacaran. Psikobuletin:Buletin Ilmiah Psikologi, 1(3), 169. https://doi.org/10.24014/pib.v1i3.9913
Putu Wisesa Sagara, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2023). Sanksi Pidana
Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan. Jurnal Konstruksi
Hukum, 4(1), 118–124. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6036.118-124
Rokhmantono, R. (2018). KONDISI KEJIWAAN SAKIT BERUBAH AKAL PELAKU TINDAK
PIDANA SEBAGAI ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN (Studi Kasus Di Polres Brebes). Jurnal Idea Hukum, 4(1), 960–986. https://doi.org/10.20884/1.jih.2018.4.1.96
Shadiq, A., & Zulfiko, R. (2023). Studi Perbandingan bentuk Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Mengalami Gangguan Jiwa Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Unes Law Review, 6(1), 297–305. Retrieved from https://reviewunes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Triyani Murdiyambroto, D. (2023). Penyelesaian Kasus Tersangka Odgj Melalui Restorative Justice. Jurnal Impresi Indonesia, 2(9), 843–849. https://doi.org/10.58344/jii.v2i9.3505