ANALISIS STUDI KASUS: HUKUMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN DENGAN GANGGUAN DAN MASALAH KEJIWAAN

Main Article Content

Rizka Octavia Aura Putri
Adinda Dhiya Hanan
Dinda Novita
Putri Nur Ramdhani
Tugimin Supriyadi

Abstract

Hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengalami gangguan dan masalah kejiwaan merupakan topik yang kompleks dan kontroversial dalam sistem peradilan pidana. Pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa sering kali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh atas tindakannya, karena kondisi kejiwaannya yang dapat memengaruhi kesadarannya terhadap akibat dari perbuatannya. Dalam hukum Indonesia, ada ketentuan yang mengatur bahwa individu yang terbukti mengalami gangguan jiwa pada saat melakukan kejahatan bisa dikenakan hukuman yang berbeda dengan pelaku yang sehat secara mental. Pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan daripada hukuman pidana, dengan tujuan untuk memulihkan kondisi mental pelaku agar bisa berfungsi normal dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas bagaimana sistem hukum di Indonesia memperlakukan pelaku kejahatan dengan gangguan jiwa, perbedaan hukuman yang diberikan, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum bagi mereka yang mengalami masalah kejiwaan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rizka Octavia Aura Putri, Adinda Dhiya Hanan, Dinda Novita, Putri Nur Ramdhani, & Tugimin Supriyadi. (2025). ANALISIS STUDI KASUS: HUKUMAN BAGI PELAKU KEJAHATAN DENGAN GANGGUAN DAN MASALAH KEJIWAAN . Liberosis: Jurnal Psikologi Dan Bimbingan Konseling, 10(2), 91–100. https://doi.org/10.3287/liberosis.v10i2.10350
Section
Articles

References

Ida, O. V., & Suryawati, N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif. Binamulia Hukum, 12(2), 263–275. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.620

Natasya, G. Y., & Susilawati, L. K. (2020). Pemaafan Pada Remaja Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Dalam Pacaran. Psikobuletin:Buletin Ilmiah Psikologi, 1(3), 169. https://doi.org/10.24014/pib.v1i3.9913

Putu Wisesa Sagara, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2023). Sanksi Pidana

Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan. Jurnal Konstruksi

Hukum, 4(1), 118–124. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6036.118-124

Rokhmantono, R. (2018). KONDISI KEJIWAAN SAKIT BERUBAH AKAL PELAKU TINDAK

PIDANA SEBAGAI ALASAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN (Studi Kasus Di Polres Brebes). Jurnal Idea Hukum, 4(1), 960–986. https://doi.org/10.20884/1.jih.2018.4.1.96

Shadiq, A., & Zulfiko, R. (2023). Studi Perbandingan bentuk Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Mengalami Gangguan Jiwa Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Unes Law Review, 6(1), 297–305. Retrieved from https://reviewunes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Triyani Murdiyambroto, D. (2023). Penyelesaian Kasus Tersangka Odgj Melalui Restorative Justice. Jurnal Impresi Indonesia, 2(9), 843–849. https://doi.org/10.58344/jii.v2i9.3505