HUBUNGAN SELF REGRET DENGAN SELF CONTROL PADA NARAPIDANA KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B BANJARNEGARA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini didasarkan dengan banyaknya kasus kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh narapidana di Rutan Banjarnegara. Banyaknya kasus tersebut dapat diakibatkan dengan ketidakmampuan narapidana dalam melakukan kontrol terhadap pribadi dan pada akhirnya berujung ke dalam rasa penyesalan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada hubungan yang positif antara Self Regret dengan Self Control pada narapidana kasus kekerasan seksual. Kekuatan hubungan antara kedua variabel ini sebesar 0,575 yang mana dapat dijelaskan bahwa narapidana dengan Self Regret yang tinggi memiliki tingkat Self Controlyang tinggi juga. Selain itu, hasil uji koefisien determinasi juga mendukung penelitian ini. meskipun pada variabel Self Regret menunjukkan pengaruh sebesar 31,1% terhadap variabel Self Control, namun masih ada faktor lain yang tidak dijelaskan dalam penelitian ini. oleh karena itu, dengan hasil pada penelitian ini dapat dijadikan rekomendasi untuk meningkatkan program pembinaan di Rutan Banjarnegara. Rutan dapat memberikan program pembinaan kepribadian seperti pembinaan kerohanian dan juga konseling yang dilakukan oleh petugas ataupun pihak yang bekerjasama dengan Rutan agar narapidana dapat merasakan penyesalan dalam diri sehingga mampu untuk mengontrol dirinya di masa yang akan datang dan siap untuk kembali kemasyarakat serta tidak mengulangi perilaku kejahatan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Fahirah, I. G., & Wibowo, P. (2023). Pengaruh Penyesalan (Regret) terhadap Harapan Narapidana Kasus Pencurian di Rutan Kelas I Cipinang. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(02). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19767
Faraz. (2017). Teori Penyesalan Perspektif Barat Dan Islam: Sebuah Studi Literatur. Jurnal Psikologi Islam, 4(2), 235–245.
Fitriyah, L., & Mas’ula, W. (2021). Progam Wali Asuh Dalam Meningkatkan Kualitas Kontrol Diri Santri Di Pondok Pesantren. Jurnal Islam Nusantara, 05(02), 1–12. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v5i2.286
Hamzah, I. (2020). Psikologi Klinis Dalam Konteks Pemasyarakatan.
Hidayat, M. R., Sopacua, M. G., Hasibuan, A. K. H., Bagenda, C., Titalehu, A. S., Simbolon, N. Y., Irwanto, Surya, A., Saragih, G. M., Usman, R., Purwoto, A., & Masruha. (2022). Pengantar Ilmu Hukum (Vol. 4, Issue 1).
Jusman, J., Hajeriati, H., & Hijria.A, H. . (2021). Hubungan Antara Self Control Dan Social Interaction Terhadap Perilaku Sosial Mahasiswa Jurusan Pendidikan Fisika Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan Uin Alauddin Makassar. Al-Khazini: Jurnal Pendidikan Fisika, 1(1), 47–54. https://doi.org/10.24252/al-khazini.v1i1.20837
Marsela, R. D., & Supriatna, M. (2019). Kontrol Diri: Definisi dan Faktor. Journal of Innovative Counseling , 3(2), 65–69. http://journal.umtas.ac.id/index.php/innovative_counseling
Pieters, R., & Zeelenberg, M. (2007). A theory of regret regulation 1.1. Journal of Consumer Psychology, 17(1), 29–35. https://doi.org/10.1207/s15327663jcp1701_6
Songgigilan, G., Federik, W., & Londa Emelie, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masa Pandemi COVID-19 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. 71(1), 63–71.
Umaya, F. (2014). Emosi Regret dan Pengambilan Keputusan dalam Bidang Ekonomi. Buletin Psikologi, 22(2), 117. https://doi.org/10.22146/bpsi.11461
Umaya, F., & Faturochman, -. (2015). Penyesalan Keputusan Konsumen Berdasarkan Faktor Rekomendasi dan Kredibilitas Informasi. Jurnal Psikologi, 42(3), 217. https://doi.org/10.22146/jpsi.9910