MENGANALISIS PENYIMPANAN OBAT TERKAIT PEMASTIAN MUTU PADA PENJUALAN OBAT BEBAS DAN OBAT BEBAS TERBATAS DI WARUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN
Main Article Content
Abstract
Tujuan riset ini guna mengkaji penggunaan dan penyimpanan obat bebas serta obat bebas terbatas di warung berdasar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia. Riset ini memakai deskriptif kuantitatif, dengan mengumpulkan data dari pemilik warung melalui kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak warung yang menjual obat tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Dari data yang terkumpul, ditemukan bahwa sebagian besar responden memiliki pengetahuan yang terbatas tentang cara penyimpanan obat yang benar, di mana hanya sekitar 30% yang mengetahui pentingnya menyimpan obat dalam kemasan asli dan pada suhu yang sesuai. Praktik penyimpanan obat yang tidak sesuai juga ditemukan, dengan sekitar 40% warung menyimpan obat di tempat yang tidak tepat, seperti di lokasi yang panas atau lembab. Selain itu, lebih dari 50% warung menjual obat tanpa izin edar yang sah, menunjukkan rendahnya pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan. Situasi ini berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya dan resistensi obat, ini bisa menimbulkan masalah besar pada kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang, program pelatihan untuk pemilik warung, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai cara memperoleh obat yang aman.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Nining, R., & Sari, A. (2023). Analisis Penggunaan Obat di Fasilitas Kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat , 12(3), 45-52.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Obat. (2020). Jakarta : BPOM.
Toyib, ML, & Agus, T. (2023). Penyimpanan. Jurnal Hukum Militer , 5(2), 100-110.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Penggunaan Obat yang Aman. Jakarta: Kemenkes.