MENGANALISIS LABEL DAN INFORMASI YANG JELAS PADA KEMASAN SESUAI CPOTB TERKAIT PEMASTIAN MUTU PADA OBAT TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI PASAR

Main Article Content

Trivena Kezia Barus
Nadia Permatasari
Salim Efendi

Abstract

Riset ini bertujuan mengevaluasi label dan informasi kemasan dari tiga produk obat tradisional yang beredar di pasar. Metode yang digunakan adalah checklist berdasarkan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018, yang mencakup aspek-aspek penting seperti nama produk, komposisi, indikasi, dosis, cara penggunaan, efek samping, kontraindikasi, nomor izin edar, tanggal kadaluarsa, cara penyimpanan, dan informasi produsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga produk telah memenuhi sebagian besar kriteria, namun terdapat kekurangan signifikan, terutama pada produk O yang tidak mencantumkan efek samping dan kontraindikasi. Produk T dan C juga tidak mencantumkan cara penyimpanan, yang penting untuk menjaga kualitas obat. Saran yang diajukan meliputi perbaikan label, penyediaan informasi cara penyimpanan, edukasi kepada konsumen, pengawasan yang lebih ketat, serta riset dan pengembangan lebih lanjut. Diharapkan penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan penggunaan obat tradisional di masyarakat.

Article Details

How to Cite
Barus, T. K., Permatasari, N., & Efendi, S. (2025). MENGANALISIS LABEL DAN INFORMASI YANG JELAS PADA KEMASAN SESUAI CPOTB TERKAIT PEMASTIAN MUTU PADA OBAT TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI PASAR. Medic Nutricia : Jurnal Ilmu Kesehatan, 12(1), 21–30. https://doi.org/10.5455/nutricia.v12i1.10838
Section
Articles
Author Biographies

Trivena Kezia Barus, Universitas Efarina

Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Efarina, Indonesia

Nadia Permatasari, Universitas Efarina

Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Efarina, Indonesia

Salim Efendi, Universitas Efarina

Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Efarina, Indonesia

References

Anonim. Definisi Jamu dan Regulasi Pembuatan Jamu di Indonesia. Dalam Buku Pedoman Jamu.

Kemenkes RI. Statistik Penggunaan Obat Tradisional di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Utami, N. et al. Penggunaan Simplisia dalam Pembuatan Obat Tradisional. Jurnal Farmasi, 12(3), 45-50.

Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018. Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Obat Tradisional. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.