MENGANALISIS LABEL DAN INFORMASI YANG JELAS PADA KEMASAN SESUAI CPOTB TERKAIT PEMASTIAN MUTU PADA OBAT TRADISIONAL YANG TERSEBAR DI PASAR
Main Article Content
Abstract
Riset ini bertujuan mengevaluasi label dan informasi kemasan dari tiga produk obat tradisional yang beredar di pasar. Metode yang digunakan adalah checklist berdasarkan Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018, yang mencakup aspek-aspek penting seperti nama produk, komposisi, indikasi, dosis, cara penggunaan, efek samping, kontraindikasi, nomor izin edar, tanggal kadaluarsa, cara penyimpanan, dan informasi produsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga produk telah memenuhi sebagian besar kriteria, namun terdapat kekurangan signifikan, terutama pada produk O yang tidak mencantumkan efek samping dan kontraindikasi. Produk T dan C juga tidak mencantumkan cara penyimpanan, yang penting untuk menjaga kualitas obat. Saran yang diajukan meliputi perbaikan label, penyediaan informasi cara penyimpanan, edukasi kepada konsumen, pengawasan yang lebih ketat, serta riset dan pengembangan lebih lanjut. Diharapkan penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan penggunaan obat tradisional di masyarakat.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anonim. Definisi Jamu dan Regulasi Pembuatan Jamu di Indonesia. Dalam Buku Pedoman Jamu.
Kemenkes RI. Statistik Penggunaan Obat Tradisional di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Utami, N. et al. Penggunaan Simplisia dalam Pembuatan Obat Tradisional. Jurnal Farmasi, 12(3), 45-50.
Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018. Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Obat Tradisional. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.