PERLINDUNGAN BPOM TERHADAP OBAT SIRUP YANG BEREDAR MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK

Main Article Content

Ichi Nuriani br Marbun
Friska Simanihuruk
Salim Efendi

Abstract

Riset ini mengkaji kasus gagal ginjal anak yang dikarenakan pemakaian obat sirup. Dikarenakan beberapa obat sirup mengandung bahan yang tidak sehat. Riset ini bertujuan membahas kasus gagal ginjal anak dan peran BPOM dalam menyelesaikan masalah tersebut. Metode penelitian bersifat kualitatif dan deskriptif, dan data dikumpulkan dengan situs web pemerintah, jurnal, dan makalah. Laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Agustus 2022 menjadi pemicu kasus pertama, hingga 324 anak muda meninggal dunia akibat penyakit ginjal. Menanggapi kasus gagal ginjal anak, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran No. SR.05.01/III/3401/2022, yang menghimbau apotek dan tenaga medis tidak lagi menjual obat sirup hingga pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi. Setelah dilakukan uji patologi, ditemukan bahwa konsentrasi pelarut etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merupakan zat berbahaya yang bisa menyebabkan gagal ginjal pada anak tersebut. Obat sirup yang ditemukan mengandung EG dan DEG tersebut kemudian ditarik dari apotek, toko obat, dan seluruh tempat pelayanan obat di Indonesia oleh BPOM. Pencabutan Izin Edar Obat Sirup Produksi yang melarang Industri Farmasi untuk memproduksi dan mengedarkan obat sirup tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh BPOM dalam BPOM RI NO.HM.01.1.2.11.22.240. Selain itu, BPOM juga menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca keterangan yang terdapat pada kemasan dan memeriksa tanggal kadaluarsanya pada saat mengonsumsi obat maupun makanan.

Article Details

How to Cite
Marbun, I. N. br, Simanihuruk, F., & Efendi, S. (2025). PERLINDUNGAN BPOM TERHADAP OBAT SIRUP YANG BEREDAR MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK. Medic Nutricia : Jurnal Ilmu Kesehatan, 12(2), 41–50. https://doi.org/10.5455/nutricia.v12i2.10952
Section
Articles
Author Biographies

Ichi Nuriani br Marbun, Universitas Efarina Pematang Siantar

Prodi S1 Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Efarina Pematang Siantar

Friska Simanihuruk, Universitas Efarina Pematang Siantar

Prodi S1 Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Efarina Pematang Siantar

Salim Efendi, Universitas Efarina Pematang Siantar

Prodi S1 Farmasi, Fakultas Kesehatan, Universitas Efarina Pematang Siantar

References

Salsabilla, Rindi. “Confirmed! Menkes Beberkan Penyebab Gagal Ginjal pada Anak.” CNBC Indonesia. 2022. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20221025102733-33-382287/confirmed-menkes-beberkan-penyebab-gagal-ginjal-pada-anak

Salsabilla, Rindi. “Obat Sirup Berbahaya: 324 Anak Meninggal, BPOM Digugat.” CNBC Indonesia. 2022. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20221226174054-33-400254/obat-sirup-berbahaya-324-anak-meninggal-bpom-digugat

Hasibuan, Linda. “Ini Aturan Lengkap Kemenkes Tentang Larangan Konsumsi Obat Sirup”. CNBC Indonesia. 2022. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20221019164125-33-380995/ini-aturan-lengkap-kemenkes-soal-larangan-konsumsi-obat-sirup

L. Dessy, H. Hairunnisa. “Prarancangan Pabrik Etilen Glikol dari Etilen Oksida dengan Proses Hidrasi Non Katalitik Kapasitas 200.000 Ton/Tahun”. “Jurnal Tugas Akhir Teknik Kimia”. 4 No 1 (2021). https://jtam.ulm.ac.id/index.php/jtatk/article/view/695

Nurrahman, Aldiansyah. “BPOM: Gagal Ginjal Akut Tanggung Jawab Industri Farmasi”. VALIDNEWS.id. https://validnews.id/nasional/bpom-gagal-ginjal-akut-tanggung-jawab-industri-farmasi

Redaksi, Tim. “Daftar Lengkap 69 Obat Sirup yang Ditarik Izinnya, Sudah Cek?” CNBC Indonesia. 2022. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20221109095210-33-386289/daftar-lengkap-69-obat-sirup-yang-ditarik-izinnya-sudah-cek

S. Agus, Y. Deviana. “Peredaran Obat Sirup yang menyebabkan Gagal Ginjal Akut dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”. “Jurnal Riset Ilmu Hukum”. 3 No 2 (2022). DOI: http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v3i2.