EFEKTIVITAS DAN PELUANG LEGALISASI GANJA MEDIS DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Ganja merupakan tanaman yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I, terlepas dari stigmanya yang buruk di masyarakat karena efek yang membuat euphoria tersebut, ganja memiliki banyak manfaat terutama dalam bidang medis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peluang dan efektifitas serta upaya apa saja yang dilakukan untuk dapat melegalisasi ganja medis di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dan metode studi literatur. Dari metode studi literatur yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa peluang untuk pelegalan ganja di Indonesia masih relative kecil yang disebabkan oleh banyak factor di berbagai bidang salah satunya masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan tanaman ganja yang dapat berimbas pada kesehatan,ekonomi, dan sosial. Meskipun memiliki banyak manfaat, pelegalan tanaman ganja di Indonesia dinilai kurang efektif karena masih minimnya pengkajian dan peninjauan tentang bagaimanamekanisme pelegalan tanaman tersebut di Indonesia
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., & Idayanti, S. (2023). Prospek Legalisasi Ganja Untuk Kebutuhan Medis. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 10(4), 1324. doi: 10.15408/sjsbs.v10i4.33839
Adzkia Sabrina. (2021). ANALISIS PENGGUNAAN MEDIA AUDIO VISUAL PADA PEMBELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL UNTUKMENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA KELAS IV.
Alfarizi, M. E. (2024). Gerakan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia (Studi pada Lingkar Ganja Nusantara). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(2), 1152. doi: 10.35931/aq.v18i2.3395
Badan Narkotika Nasional. (2017). Buletin Rumah Cahaya.
Burhanudin, M., & Nim, R. (2021). PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA PASURUAN TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN YANG TERBUAT DARI SERAT GANJA (HEMP).
Cilla, F. (n.d.). TUNTUTAN LEGALISASI GANJA DI INDONESIA DAN THAILAND: Studi Peran Lingkar Ganja Nusantara dan Highland Thailand Dalam Legalisasi Ganja.
Dewi, N. R., & Khofifah, M. N. (2021). Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB: Langkah Legalisasi. Khazanah Hukum, 3(2), 59–69. doi: 10.15575/kh.v3i2.11801
Fauziyah, W. (2020). Perlunya Regulasi Terhadap Peraturan Penggunaan Ganja di Indonesia Ditinjau dari Kepentingan Medis. Retrieved from https://doi.org/10.21067.JPH.2.7702
Firman, A. (2021). ANALISIS YURIDIS TERHADAP ALTERNATIF PENGOBATAN MEDIS TANAMAN GANJA DALAM UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 BERDASARKAN RATIFIKASI KONVENSI TUNGGAL PBB TAHUN 1961 (TENTANG NARKOTIKA).
Gunawan, D. (2022). LEGALISASI DAN MASLAHAH : STUDI PEMANFAATAN GANJA UNTUK PENGOBATAN MEDIS.
Irfansyah, A. (2018). UPAYA PEMERINTAH URUGUAY DALAM MENGURANGI KEJAHATAN NARKOBA.
Lindiasari Samputra, P. (2021). aAnalisis Naratif Kebijakan : Kebijakan Ganja Medis Di Indonesia. 5(1), 13–24. doi: 10.21787/mp.5.2021.13-24
Lingkar Ganja Nusantara. (2014). Sekarang aku, Besok Kamu!
Nainggolan, P. (2015). KEPENTINGAN PEMERINTAH URUGUAY MELEGALISASI GANJA PADA MASA PEMERINTAHAN JOSE ALBERTO MUJICA CORDANO TAHUN 2010-2015.
Nur, A., & Maulana, H. H. (2024). ANALISA PERANAN GANJA DALAM BIDANG KESEHATAN. 9(1), 25–31. doi: 10.5455/mnj.v1i2.644xa
Oleh, D., & Al-Amin, M. (n.d.). DINAMIKA RANCANGAN QANUN PELEGALAN GANJA MEDIS DI ACEH.
Putra, F. (2022). DASAR FILOSOFIS HUKUM PIDANA ATAS KONSEP PELEGALAN GANJA SEBAGAI UPAYA MEDIS DAN INDUSTRI.
Qadrina, N., & Risal, M. C. (2022). LEGALISASI GANJA SEBAGAI TANAMAN OBAT: Perlukah? In Jurnal Al Tasyri’iyyah (Vol. 2, Issue 1). Retrieved from https://www.kai.or.id/berita/14373/koneksitas-negara-hukum-dandemokrasi.html
Rehm, J., Elton-Marshall, T., Sornpaisarn, B., & Manthey, J. (2019). Medical marijuana. What can we learn from the experiences in Canada, Germany and Thailand? In International Journal of Drug Policy (Vol. 74, pp. 47–51). Elsevier B.V. doi: 10.1016/j.drugpo.2019.09.001