EVALUASI KESESUAIAN PENANGANAN PRODUK PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR DI SALAH SATU PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) X DI BANDUNG

Main Article Content

Fidi Yuliani
Ade Irma Mulyasyari
Holis Abdul Holik

Abstract

Pedagang Besar Farmasi (PBF) berperan penting dalam pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PBF pusat dan cabang memiliki kewajiban untuk mengirim psikotropika dan prekursor hanya berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab. Dalam distribusinya, PBF harus mematuhi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) guna memastikan kualitas, efikasi, dan keamanan obat sampai ke konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan CDOB dalam penanganan psikotropika dan prekursor di PBF X Cabang Bandung, serta memastikan kesesuaian dengan regulasi yang ada. Berdasarkan observasi langsung dan wawancara dengan apoteker penanggung jawab (APJ), PBF X Cabang Bandung telah memenuhi seluruh aspek operasional CDOB, dengan persentase kesesuaian 100% pada 19 poin aspek yang mencakup pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan dokumentasi. Hal ini menunjukkan bahwa PBF X Cabang Bandung telah melaksanakan prosedur distribusi psikotropika dan prekursor dengan sangat baik sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, sehingga dapat dijamin bahwa kualitas obat tetap terjaga dan aman bagi konsumen.


 

Article Details

How to Cite
Fidi Yuliani, Ade Irma Mulyasyari, & Holis Abdul Holik. (2025). EVALUASI KESESUAIAN PENANGANAN PRODUK PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR DI SALAH SATU PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) X DI BANDUNG. Medic Nutricia : Jurnal Ilmu Kesehatan, 13(3), 51–60. https://doi.org/10.5455/nutricia.v13i3.11352
Section
Articles

References

Abosi O, Lopes S, Schmitz S, Fiedorowicz G, City I, City I, et al. HHS Public Access. 2019;36(1):1–27.

Ade A, Putra P, Hartini YS, Yustina K:, Hartini S, Farmasi M, et al. Implementasi Cara Distribusi Obat Yang Baik Pada Pedagang Besar Farmasi Di Yogyakarta. J Farm Indonesia. 2012;6(1):48–54.

Azmiyati SR. Gambaran penggunaan napza pada anak jalanan di Kota Semarang. J Kesehat Masy. 2014;9(2):137–43.

Bpom. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. 2020;1–94

BPOM. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. 2020;1–94.

Bryant Nicholas Joshua Kotambunan IS& FJMMK. Tindak Pidana Prekursor Narkotika di Wilayah Negara Republik Indonesia. Lex Crim. 2021;10(3):247–56.

DPR RI. 1997. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Hadriyati A, Sanuddin M, Ananda D, Studi Farmasi P, Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Ibu Jambi S, Prodi Farmasi D, et al. Pelaksanaan Cara Distribusi Obat Yang Baik Di Pedagang Besar Farmasi X Di Kota Jambi Implementation of Good Drug Distribution Practice At Pharmaceutical Wholesalers X in the City of Jambi. J Dunia Farm. 2021;6(1)

Haksama S, Farid Dimjati Lusno M, Setyowati A, Wulandari A, Nugroho B, Roesli M, et al. Criminal liability by the pharmaceutical industry on the use of precursors for illicit narcotics in Indonesia: A review. Int J Criminol Sociol. 2020;9(3):1782–8.

Hartini I. S. Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat Yang Baik Pada Apotek Di Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman Yogyakarta. Yogyakarta. 2014.

Hutapea EE, Musfiroh I, Studi P, Apoteker P, Farmasi F, Padjadjaran U. Evaluasi Sistem Penyimpanan Obat Di Salah Satu Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) Di Kota Bandung. Farmaka.2021;18(February):53–9

Ida Bagus Gede Bawa Mahaputra AASLD dan LPS. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. J Analog Huk. 2022;4(3):311–5.

Kaferin E, Pakereng MAI. Analisis Penyaluran Produk Prekursor di PT Tri Sapta Jaya Palangka Raya pada Wilayah Kalimantan Tengah. 2022;6(September):702–10.

Kemenkes RI. 2011. Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kemenkes RI. Farmakope Indonesia, Edisi V. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2015.

Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2015

Kementrian Kesehatan RI. 2023. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi. Jakarta

Kristanti MW, Ramadhania ZM. Evaluasi Kesesuaian Sistem Penyimpanan Obat, Suplemen, dan Kosmetik Eceran pada Salah Satu Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Jakarta Pusat. Maj Farmasetika. 2020;5(2):49.

Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia; 2015.

Putra Nugraha AD, Hendra K, Gelgel Wirasuta IMA. the Implementation Study of Storing and Reporting of Narcotics and Psychotropics At Pharmacies in Denpasar City, Bali Province. J Pharm Sci Appl. 2021;3(1):13

Yusuf B, Avanti C. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Implementasinya oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Banjarmasin-Banjarbaru Tahun 2019. J Pharmascience. 2020;7(2):58.

Putra Nugraha AD, Hendra K, Gelgel Wirasuta IMA. the Implementation Study of Storing and Reporting of Narcotics and Psychotropics At Pharmacies in Denpasar City, Bali Province. J Pharm Sci Appl. 2021;3(1):13

Yusuf B, Avanti C. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Implementasinya oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Banjarmasin-Banjarbaru Tahun 2019. J Pharmascience. 2020;7(2):58.