HUBUNGAN SPIRITUALITAS DENGAN KUALITAS HIDUP PADA PASIEN PPOK DI RUMAH SAKIT CITRA HUSADA JEMBER
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Introduction: Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) merupakan penyakit yang ditandai dengan keterbatasan aliran udara paru-paru yang secara umum diakibatkan oleh paparan zat berbahaya. Aspek spiritual merupakan kebutuhan dasar bagi manusia sebagai kekuatan pendorong dan penyelaras dalam kehidupan yang berdampak terhadap keadaan fisik, psikologis, dan sosial. Kualitas hidup merupakan manivestasi tujuan bagi penderita PPOK yang penting untuk dipertahankan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan spiritualitas dengan kualitas hidup pada pasien PPOK. Metode: Design penelitian korelasi dengan pendekatan cross-sectional, pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Sampel dalam penelitian ini adalah pasien PPOK berusia 45-65 tahun sejumlah 87 responden di Poli Paru Rumah Sakit Citra Husada Jember. Instrumen spritualitas menggunakan Brief Multidimention Measure of Religiuoness/Spirituality (BMMRS) modifikasi dari Bolding et.al terdiri dari 12 item pernyataan dan instrumen kualitas hidup menggunakan kuesioner WHOQOL-BREF terjemahan Bahasa Indonesia dari WHO yang berjumlah 26 item pertanyaan. Result: Tingkat spiritualitas pasien PPOK dengan kategori tinggi 53 orang (60,9%), sedang 21 orang (24,1%) dan rendah 13 orang (14,9%). Tingkat kualitas hidup pada pasien PPOK dengan kategori baik 44 orang (50,6%), cukup 23 orang (26,4%) dan kualitas hidup buruk 20 orang (23,0%). Analisis: Uji analisis dengan menggunakan Spearman Rho didapatkan p value < 0,001, α < 0,05 dan nilai r = 0,696 yang artimya bahwa ada hubungan antara spiritualitas dengan kualitas hidup pada pasien penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dengan tingkat keeratan kuat. Diskusi: Pasien PPOK dengan tingkat spiritualitas tinggi berhubungan erat dengan perbaikan derajat kualitas hidup.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.