ANALISA PERANAN GANJA DALAM BIDANG KESEHATAN
Main Article Content
Abstract
Ganja, atau mariyuana, memiliki manfaat kesehatan yang signifikan, terutama dalam pengelolaan nyeri kronis seperti arthritis dan multiple sclerosis, serta kondisi lainnya. Selain itu, ganja terbukti meredakan kecemasan, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), mual, serta meningkatkan nafsu makan pada pasien kanker yang menjalani kemoterapi. Senyawa seperti CBD dalam ganja juga dapat membantu mengobati epilepsi dan glaukoma tanpa efek psikoaktif. Meskipun demikian, penggunaan ganja juga memiliki risiko negatif. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kognitif, khususnya pada memori jangka pendek dan konsentrasi, serta meningkatkan risiko ketergantungan. Pengguna muda lebih rentan terhadap efek ini, dan penggunaan berlebihan dapat memicu gangguan mental serius seperti psikosis dan depresi. Penelitian ini membandingkan regulasi ganja medis di beberapa negara seperti Kanada dan Belanda dengan Indonesia, di mana ganja masih dikategorikan sebagai narkotika ilegal. Kajian ini juga mengeksplorasi potensi legalisasi ganja untuk keperluan medis di Indonesia, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Walaupun manfaat medisnya signifikan, regulasi yang ketat tetap dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan dan efek negatif lainnya.
Cannabis, or marijuana, has significant health benefits, especially in the management of chronic pain such as arthritis and multiple sclerosis, as well as other conditions. In addition, marijuana has been shown to relieve anxiety, post-traumatic stress disorder (PTSD), nausea, and improve appetite in cancer patients undergoing chemotherapy. Compounds such as CBD in marijuana can also help treat epilepsy and glaucoma without psychoactive effects. However, marijuana use also has negative risks. Long-term use can cause cognitive impairment, especially in short-term memory and concentration, and increase the risk of dependence. Young users are more susceptible to these effects, and excessive use can trigger serious mental disorders such as psychosis and depression. This study compares the regulation of medical marijuana in several countries such as Canada and the Netherlands with Indonesia, where marijuana is still categorized as an illegal narcotic. This study also explores the potential for legalizing marijuana for medical purposes in Indonesia, as well as its impact on public health. Although the medical benefits are significant, strict regulations are still needed to prevent abuse and other negative effects.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anugrahwulan(2023) https://doktersehat.com/herbal-a-z/ganja-medis/ Dokter sehat
A, A. O., Putri, A. I., Matthew, K., & Universitas, H. (2023). 23-Moderasi-0101-464 (1). 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Adolph, R. (2016). 済無No Title No Title No Title. 2, 1–23.
Azwinanto, M. F. (2023). Propaganda Dalam Peradaban Tanaman Ganja. Jurnal Socia Logica, 3(3), 331–3473.
Isnaini, E. (2016). Jurnal Independent Vol 5 No. 2 PENGGUNAAN. Jurnal Independent, 5(2), 46–54.
Pratama, R. Y. (2024). Tujuan Pemidanaan Rehabiltasi Bagi Pelaku Ganja Medis. UNES Law Review, 6(4), 11449–11459.
Putriana, A., Rusdianto, D. S., & Najmudin, D. (2023). Syubhat Hukum Penggunaan Ganja Medis Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(1), 11–20.
Dr,Fadli rizal(2022) https://www.halodoc.com/artikel/5-manfaat-ganja-medis-dan-efek-sampingnya-bagi-tubuh Halodoc
Anugrahwulan, 2023. "Ganja Medis: Manfaat dan Efek Sampingnya". DokterSehat.
A, A. O., Putri, A. I., Matthew, K., & Universitas, H. (2023). "23-Moderasi-0101-464 (1)."
Fadli Rizal, Dr., 2022. "5 Manfaat Ganja Medis dan Efek Sampingnya bagi Tubuh". Halodoc.
Azwinanto, M. F., 2023. "Propaganda Dalam Peradaban Tanaman Ganja". Jurnal Socia Logica, 3(3), 331–347.
Isnaini, E., 2016. "Penggunaan Ganja dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". Jurnal Independent, 5(2), 46–54.
Pratama, R. Y., 2024. "Tujuan Pemidanaan Rehabilitasi Bagi Pelaku Ganja Medis". UNES Law Review, 6(4), 11449–11459
Putriana, A., Rusdianto, D. S., & Najmudin, D., 2023. "Syubhat Hukum Penggunaan Ganja Medis dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif". Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(1), 11–20