DAMPAK PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DI PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN

Main Article Content

Rinda Septiani
Purwanti Purwanti

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi utang mereka sambil melanjutkan operasional perusahaan. PKPU memungkinkan debitur menyusun rencana perdamaian dengan kreditur untuk mencegah likuidasi aset. Meski efektif dalam beberapa kasus, pelaksanaan PKPU juga memiliki tantangan, seperti konflik antara kreditur separatis dan konkuren, serta kurangnya transparansi debitur. Proses ini diawasi oleh kurator dan hakim pengawas yang bertugas memastikan pelaksanaannya sesuai hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka, bertujuan untuk menganalisis dampak PKPU terhadap penyelesaian utang-piutang dan kelangsungan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKPU dapat menjadi solusi efektif jika didukung itikad baik semua pihak serta pengawasan yang ketat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rinda Septiani, & Purwanti, P. (2025). DAMPAK PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DI PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN. Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 14(13), 11–20. https://doi.org/10.8734/musytari.v14i13.10966
Section
Articles

References

Aprita, S. (2016). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Perspektif Teori (N. Ayesha, Ed.). Pena Indis.

Asikin, Z. (2002). Hukum kepailitan & penundaan pembayaran di Indonesia. Rajagrafindo Persada.

Astara, I. W. W. (2018). Hukum Kepailitan: Teori dan Praktik. Warmadewa University Press.

Herlambang, E., & Anshari, T. S. (2025). DAMPAK HUKUM PENGABULAN PERMOHONAN PKPU DITINJAU DARI UU NOMOR 37 TAHUN 2003 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Kasus: PKPU PT. Rekayasa Industri). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.

Iryani, D. (2018). PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM PENYELESAIAN UTANG PIUTANG YANG BERKEADILAN. Universitas Brawijaya.

Mantili, R., Eka Trisna Dewi, P., Kunci, K., & Aktual Justice, P. (2021). PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) TERKAIT PENYELESAIAN UTANG PIUTANG DALAM KEPAILITAN. Jurnal Aktual Justice, 6(1).

John Rawles. (1971). A THEORY OF JUSTICE. The Belknap Press of Harvard University Press.

Sinaga, A., & Manurung, R. S. (2024). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN (Vol. 11, Issue 1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17515