QRIS DALAM KEUANGAN ISLAM: STUDI LITERATUR TENTANG IMPLEMENTASI DAN KEPATUHAN SYARIAH
Main Article Content
Abstract
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah salah satu inovasi terbaru dalam sistem pembayaran digital di Indonesia yang bertujuan untuk mempermudah transaksi non-tunai melalui kode QR yang dapat diakses berbagai platform pembayaran. Dalam konteks keuangan Islam, QRIS diharapkan dapat mendukung transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi QRIS dalam sistem pembayaran keuangan Islam serta tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan konsumen dalam mengadopsinya sesuai dengan kaidah syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai referensi dari artikel jurnal, laporan kebijakan, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun QRIS memiliki potensi besar untuk mendukung ekosistem ekonomi syariah, tantangan utama dalam implementasinya meliputi rendahnya literasi digital di kalangan pelaku UMKM, pemahaman yang kurang tentang kepatuhan syariah, serta keterbatasan infrastruktur yang ada di beberapa daerah. Selain itu, regulasi yang jelas dan pengawasan ketat dari lembaga terkait sangat diperlukan untuk memastikan transaksi melalui QRIS tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat adopsi QRIS di kalangan pelaku usaha serta memastikan kesesuaian sistem pembayaran digital ini dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Antonio, M. S. (2019). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
Arifin, M. (2021). Digital Payment System in Islamic Finance: The Role of QRIS. Journal of Islamic Economics and Finance. 12(2), 45-60.
Bank Indonesia. (2023). Laporan Statistik Sistem Pembayaran Indonesia. bi.go.id
Fadilah, R. (2021). Adopsi QRIS pada UMKM Sektor Makanan dan Minuman di Banda Aceh. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 10(1), 23-40.
Fauzi, A., & Hidayat, T. (2021). Prinsip Syariah dalam Sistem Pembayaran Digital. Jurnal Keuangan Islam, 15(3), 56–72.
Ginantara, N. L. W. S. R., Ni Luh, & Ginta. (2020). Teknologi Finansial: Sistem Finansial Berbasis Teknologi di Era Digital. Yayasan Kita Menulis.
Hasanah, S. (2022). Keuangan Digital dan Syariah: Perspektif dan Implementasi di Indonesia. Pustaka Islamika.
Hidayat, N. (2023). QRIS and Islamic Finance: Challenges and Opportunities. International Journal of Islamic Finance Studies, 14(4), 78-95.
Hoetoro, A., & Sastra, D. (2020). Smart Economy: Kewirausahaan UMKM 4.0. UB Press.
Ismail, Z. (2019). Legal Aspects of Digital Payment in Islamic Banking. Journal of Islamic Law and Economics, 8(2), 34-51.
Kurniawan, R. (2020). Penerapan QRIS dalam Sistem Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 11(3), 89-105.
Kusumaningtyas, D. A. P. D. (2020). QRIS [Skripsi]. Universitas Nusantara PGRI.
Lestari, D. (2022). Literasi Digital dan Tantangan Implementasi QRIS dalam UMKM Syariah. Jurnal Ekonomi Digital Syariah, 7(1), 66-82.
Mahmud, A. (2022). Transformasi Digital dalam Keuangan Islam: QRIS sebagai Solusi Pembayaran Syariah. Mitra Pustaka.
Mayanti, R. (2020). Faktor-faktor yang Memengaruhi Penerimaan User Terhadap Penerimaan Quick Response Indonesia Standardsebagai teknologi Pembayaran pada Dompet Digital. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 25(02), 125.
Mustofa, H. (2021). QRIS dan Inklusi Keuangan di Indonesia: Sebuah Evaluasi. Jurnal Keuangan Digital Islam, 9(4), 102-117.
Nasution, F. (2020). Gharar dan Riba dalam Pembayaran Digital: Perspektif Syariah. Journal of Islamic Financial Studies, 6(2), 39–54.
Ningsih, H. A., Sasmita, E. M., & Sari, B. (2021). Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan Penggunaan, dan Persepsi Risiko Terhadap Keputusan Menggunakan Uang Elektronik ( QRIS ) Pada Mahasiswa. Jurnal IKRA-ITH Ekonomika, 14(1), 1–9.
Nuha, U., Qomar, M. N., & Maulana, R. A. (2020). Perlukah E-wallet Berbasis Syariah? Journal of Islamic Banking and Finance, 4(1), 64.
Putri, S. (2021). Tantangan dan Peluang QRIS dalam UMKM Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah dan Digital, 8(1), 55-70.
Prasetyo, Y. (2022). Infrastruktur Digital dalam Implementasi QRIS di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Keuangan Islam, 5(3), 77-90.
Rahmawati, L. (2022). Analisis Penggunaan QRIS oleh UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam Terapan, 10(2), 45-61.
Setiawan, A. (2022). Digitalisasi Pembayaran: QRIS dan Perkembangannya di Indonesia. Penerbit Nusantara.
Siregar, H. (2022). QRIS dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus UMKM di Kota Takengon. Jurnal Keuangan Islam dan Inovasi Digital, 9(2), 34-50.
Sriekaningsih, A. (2020). QRIS dan Era Baru Transaksi Pembayaran 4.0. Andi.
Sudaryo, Y., Sofiati, N. A., Yosep, M. A., & Nurdiansyah, B. (2020). Digital Marketing dan Fintech di Indonesia. Andi.
Susanto, B. (2021). Keamanan dalam Transaksi Digital QRIS di UMKM Syariah. Jurnal Teknologi dan Ekonomi Islam, 11(3), 87-103.
Syafii, A. (2022). QRIS dan Kepatuhan Syariah dalam Transaksi Digital. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 13(2), 69-85.
Tarigan, A. A. (2012). Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Al-Qur’an. Cipta Pustaka Media Perintis.
Yusuf, M. (2023). Infrastruktur dan Tantangan Digitalisasi Pembayaran di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam Global, 14(1), 56-72.
Zainuddin, M. (2021). Akad dalam Pembayaran Digital: Kajian QRIS dalam Hukum Islam. Jurnal Fiqh dan Ekonomi Islam, 12(2), 33-49.